Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Sudewo Bupati Pati Jateng Usai Naikkan Pajak dan Tantang Warga

Pemakzulan Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DILEMPAR SENDAL- Bupati Pati, Sudewo dilempar sendal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah setelah didemo warga.

Warga marah besar setelah Sudewo menaikkan pajak 250 persen dan menantang.

Sudewo sempat mentantang hadapi 50.000 warga.

"Saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya lima ribu, lima puluh ribu orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," kata Sudewo beberapa waktu lalu.

Kini Sudewo dalam rencana pemakzulan atau pelengseran dari jabatan Bupati Pati.

Pemakzulan Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.

Aksi demonstrasi di Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025 pecah. Massa mendesak Sudewo mundur dari posisi Bupati Pati.

Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.

Pada konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati setelah demonstrasi mereda, Sudewo menegaskan tuntutan demonstran sudah disampaikan.

Namun, ia menilai bahwa jabatan sebagai kepala daerah yang diembannya saat ini dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.

Dengan dasar tersebut, dia tidak bisa mengabulkan tuntutan para pengunjuk rasa yang memintanya mundur dari kursi bupati.

"Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi, tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. (Tidak bisa, red) harus mundur dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," terang Sudewo, dilansir TribunJateng.com.

Tahapan yang Harus Dilalui

Karena Sudewo tidak mengundurkan diri, maka ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk melengserkan Bupati.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menjelaskan mekanisme pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved