Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Sudewo Bupati Pati Jateng Usai Naikkan Pajak dan Tantang Warga

Pemakzulan Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DILEMPAR SENDAL- Bupati Pati, Sudewo dilempar sendal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. 

Pada Pasal 78 ayat (1), terdapat tiga alasan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

"Sehingga pemaknaan pemakzulan ada pada poin ketiga, yaitu diberhentikan. Sedangkan mengundurkan diri merupakan poin kedua," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/8/2025).

Kemudian pada ayat (2), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya dengan sembilan alasan, yaitu:

-Berakhir masa jabatannya

-Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

-Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

-Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah

-Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah

-Melakukan perbuatan tercela

-Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan

-Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau

-Mendapatkan sanksi pemberhentian

Tahap Pertama: DPRD Setujui Hak Angket

Agus menjelaskan, proses pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sang kepala daerah.

DPRD nantinya dapat memilih mana dari sembilan alasan tersebut untuk dijadikan argumen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved