Nasib Sudewo Bupati Pati Jateng Usai Naikkan Pajak dan Tantang Warga
Pemakzulan Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.
Pada Pasal 78 ayat (1), terdapat tiga alasan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Sehingga pemaknaan pemakzulan ada pada poin ketiga, yaitu diberhentikan. Sedangkan mengundurkan diri merupakan poin kedua," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/8/2025).
Kemudian pada ayat (2), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya dengan sembilan alasan, yaitu:
-Berakhir masa jabatannya
-Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
-Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
-Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah
-Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
-Melakukan perbuatan tercela
-Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan
-Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau
-Mendapatkan sanksi pemberhentian
Tahap Pertama: DPRD Setujui Hak Angket
Agus menjelaskan, proses pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sang kepala daerah.
DPRD nantinya dapat memilih mana dari sembilan alasan tersebut untuk dijadikan argumen.
Dulu Bupati Pati Jawa Tengah Sudewo Bilang Pajak Sengsarakan Rakyat, Kini Justru Naikkan 250 Persen |
![]() |
---|
Sosok Risma Wakil Bupati Pati Otomatis Jadi Bupati Jika Sudewo Mundur Usai Demo |
![]() |
---|
Sosok Politisi PKB Peluang Gantikan Sudewo Jabat Bupati Pati, Hartanya Rp3,8 M |
![]() |
---|
PBB-P2 di Takalar Tidak Naik, Pemkab Belum Perbarui ZNT |
![]() |
---|
Pemkab Bone Tepis Isu Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Hanya Penyesuaian ZNT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.