Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pembegal Karyawan Swasta di Fly Over Makassar Diciduk Tim Jatanras

Keduanya membegal pengendara motor di atas Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Makassar, 23 Februari 2025.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Jatanras Polrestabes Makassar
BEGAL MAKASSAR - Palli (25) dan Rifal (25) pelaku begal di Fly Over perempatan Jl AP Pettarani-Jl Urip Sumoharjo Makassar saat ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.  

 

 

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pembegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah 10 bulan buron.

Keduanya, Fadli alias Palli (25) dan Rifal (25) dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Palli diringkus di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar dan Rifal diciduk di Jl Syekh Yusuf Gowa, Selasa kemarin.

Palli saban hari bekerja sebagai juru parkir. Sedangkan Rifal bekerja sebagai buruh harian.

Keduanya membegal pengendara motor di atas Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Makassar, 23 Februari 2025.

Kata begal pada peristiwa kriminal diatur dalam Pasal 365 KUHPidana.

Narasi hukumnya, "Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan maksud untuk mencapai tujuan dilakukannya tindak pidana itu sendiri."

Kejahatan diperbuat Palli dan Rifal, bermula saat korban berinisial MK (38), perjalanan pulang dari rumah temannya di Sudiang.

Karyawan swasta itu, melintas di atas jalan layang tak jauh dari Pos Lantas Fly Over, di ujung Utara Jl AP Pettarani.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice

Lokasi kejadian, juga hanya berjarak sekira 500 meter dari gedung DPRD Sulsel dan sekitar dua Km dari Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.

Saat melintas menuju rumahnya di Jl Monginsidi, Kecamatan Rappocini, Makassar, MK menyempatkan singgah berswafoto.

Di saat bersamaan, dua pelaku Palli dan Rifal, juga melintas.

Kedua pelaku, lalu menghampiri MK dan melancarkan aksi kejahatannya.

"Pelaku menghampiri korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik," ujar kata Kasubnit II Jatanras, Iptu Nasrullah (38) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025) sore.

MK merasa terancam oleh badik pelaku, lanjut Nasrullah, dibuat tak berdaya.

Korban pun terpaksa merelakan barang berharga miliknya raib dirampas pelaku.

"Pelaku mengambil dua buah Hp milik korban dan sejumlah uang tunai," ucap perwira bergelar doktor ilmu hukum Unhas ini.

Lokasi kejadian itu, memang kerap dijadikan muda-mudi Makassar tempat nongkrong santai.

Ada juga sekedar singgah melepas penat sembari menatap view kawasan padat kendaraan Jl AP Pettarani.

Penangkapan pelaku, lanjut Nasrullah, dipimpin Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka.

Sebelum pelaku ditangkap, AKP Hamka dan Iptu Nasrullah serta anggota Jatanras lainnya, mendapat surat perintah penyelidikan.

Surat perintah itu dikeluarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana.

Devi Sujana adalah perwira berpangkat dua melatih alumnus 2007, Akademi Kepolisian (Akpol).

Setingkat lagi, pangkat Devi Sujana setara pimpinan tertinggi Polrestabes Makassar.

Untuk pucuk pimpinan markas polisi di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, itu, dijabat perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

"Rifal ditangkap di rumahnya, sementara Palli ditangkap saat jadi jukir," ungkap perwira kelahiran Jeneponto 21 Juni 1987 ini.

Adapun hasil interogasi polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Di hadapan penyidik, Palli mengaku berperan sebagai joki atau pengendara motor.

Ia juga bertindak selaku perampas ponsel korban.

Sementara Rifal, berperan mengancam korban dengan badik.

Dijelaskan Nasrullah, satu ponsel korban telah dijual Rifal saat menuju Morowali.

"Rifal menjual Hp Merk Poco X3GT milik korban di konter pulsa seharga Rp 300 ribu," sebutnya.

Sementara satu ponsel lainnya, diserahkan ke temannya MR untuk dijualkan.

Namun rupanya, MR menyerahkan ponsel itu ke temannya lagi berinisial AR dengan tujuan sama.

AR pun menjual ponsel pria berinisial J seharga Rp600 ribu.

"Dari penjualan itu, AR menerima Rp100 ribu, dan memberikan sisanya sebanyak Rp500 ribu ke Rifal," bebernya.

Uang Rp500 ribu diperoleh Rifal lalu dibagi ke Palli Rp200 ribu.

Sementara badik digunakan Palli mengancam telah dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mempertahankan perbuatannya.(*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved