Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Bagaimana Penentuan Suara Imbang saat Pemilihan RT? Pemkot Siapkan Opsi Lot

Pendaftaran dibuka secara umum bagi seluruh warga yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
SOSIALISASI PERWALI - Kepala BPM Kota Makassar Andi Anshar saat diwawancara di Balaikota Makassar, Jumat (17/10/2025). Menurut Andi Anshar pemilihan Ketua RT Makassar akan berlangsung November 2025 

MAKASSAR, TRIBUN - Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Makassar akan digelar serentak pada 3 Desember mendatang.

Momentum ini menjadi salah satu agenda besar tahunan Pemerintah Kota Makassar yang melibatkan puluhan ribu warga di tingkat paling dasar pemerintahan.

Adapun pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dijadwalkan berlangsung terpisah, yakni pada 8 Desember, menyusul penetapan hasil pemungutan suara Ketua RT.

Pemisahan jadwal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan terstruktur dan meminimalkan potensi tumpang tindih administrasi.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menyebutkan tahun ini terdapat 6.027 Ketua RT yang akan dipilih oleh warga.

Proses pemilihan menggunakan mekanisme satu suara satu Kepala Keluarga (KK).

Sementara itu, untuk posisi Ketua RW, sebanyak 1.005 jabatan akan diperebutkan pada 8 Desember.

Pendaftaran calon Ketua RT dan RW telah dibuka pada 22—24 November 2025.

Proses ini dilaksanakan langsung oleh panitia pemilihan di tingkat kelurahan.

Pendaftaran dibuka secara umum bagi seluruh warga yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025.

“Para calon yang memenuhi syarat akan diberikan nomor urut sebagai identitas atau pengenal pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Andi Anshar, Selasa (18/11/2025).

Nomor urut tersebut akan menjadi acuan utama warga saat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara masing-masing.

Salah satu ketentuan yang paling menarik perhatian masyarakat adalah mekanisme penentuan pemenang jika terjadi jumlah suara imbang antar kandidat.

Dalam Perwali yang mengatur tata cara pemilihan RT/RW, disebutkan bahwa panitia pemilihan dapat menempuh dua langkah penyelesaian, musyawarah atau pengundian (lot).

Andi Anshar menegaskan undian menjadi opsi resmi yang dapat digunakan ketika suara calon sama dan musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved