Modus Bupati Koltim Abdul Azis Korupsi hingga Ditangkap KPK, Rela ke Jakarta
Abdul Azis punya peranan penting dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Koltim.
Akibat perbuatannya, Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dua dari pihak swasta, Deddy dan Arif, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Karir Abdul Azis
Abdul Azis politisi NasDem.
Jabat Bupati Kolaka Timur (Koltim),Sulawesi Tenggara periode 2024-2029.
Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di wilayahnya.
Sebagai informasi, proyek RSUD Kelas C di Koltim merupakan bagian dari program prioritas nasional.
Tak hanya Abdul Azis, ada empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:
Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes);
Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;
Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari kontraktor pelaksana, PT Pilar Cadas Putra (PT PCP);
Arif Rahman, KSO PT PCP.
PT PCP adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan jasa konstruksi, meliputi pembangunan bangunan kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya, dikutip dari laman resminya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Dirut Baru PAM Tirta Karajae Tancap Gas, Siapkan Langkah Antisipasi El Nino |
|
|---|
| Pembatasan Masa Jabatan Ketua Partai |
|
|---|
| KPK dan ACC Sulawesi Latih Mahasiswa Antikorupsi, Soroti Sektor Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|---|
| Makassar New Port Dilirik Investor Global |
|
|---|
| Profil Hanif Dhakiri Menteri PKB Era Jokowi Kini Diincar KPK, Soal Dugaan Pemerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KPK-membawa-Bupati-Kolaka-Timur-Koltim-Abdul-Azis.jpg)