Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Bupati Koltim Abdul Azis Korupsi hingga Ditangkap KPK, Rela ke Jakarta

Abdul Azis punya peranan penting dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Koltim. 

Kolase Tribun-timur.com
KPK - KPK membawa Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ke gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR. COM - Modus Bupati Koltim Abdul Azis korupsi hingga ditangkap KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Koltim Abdul Azis sebagi tersangka. 

Abdul Azis punya peranan penting dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Koltim. 

Nilai proyeknya hingga Rp126,3 miliar.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Abdul Azis disebutkan KPK memiliki peran yang sangat sentral.

Abdul Azis bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim diduga secara khusus ke Jakarta bertemu pihak Kementerian kesehatan.

Tujuannya mengatur pemenang tender proyek RSUD. 

"Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep dikutip dari Tribunnews.com.

Dua bulan setelah kunjungan ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp126,3 miliar.

Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.

Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.

Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis.

Uang itu kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.

"Penyerahan dan pengelolaan uang itu diketahui oleh Saudara, yang di antaranya membeli kebutuhan Saudara ABZ (Abdul Azis)" ungkap Asep.

Akibat perbuatannya, Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua dari pihak swasta, Deddy dan Arif, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Karir Abdul Azis

Abdul Azis politisi NasDem.

Jabat Bupati Kolaka Timur (Koltim),Sulawesi Tenggara periode 2024-2029.

Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di wilayahnya.

Sebagai informasi, proyek RSUD Kelas C di Koltim merupakan bagian dari program prioritas nasional.

Tak hanya Abdul Azis, ada empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:

Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes);

Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;

Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari kontraktor pelaksana, PT Pilar Cadas Putra (PT PCP);

Arif Rahman, KSO PT PCP.

PT PCP adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan jasa konstruksi, meliputi pembangunan bangunan kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya, dikutip dari laman resminya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved