Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kurir Narkoba Kena Tilang di Wajo! Bawa Sabu 600 Gram Langsung Digiring ke Kantor Polisi

Terduga pelaku merupakan warga Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan satunya lagi berasal dari Provinsi Jambi.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Aiptu Agus Muku
KURIR NARKOBA - Personel lantas saat amankan terduga pelaku kurir Narkoba saat operasi pendampingan Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo, petugas mulanya melakukan pemeriksaan surat kendaraan, uji KIR serta kondisi fisik di Jl Poros Tarumpakkae-Siwa, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menunjukkan aksi heroik diluar tugas dan tanggung jawabnya menindak pelanggar lalu lintas.

Kali ini, personel dengan semboyan Dharmakerta Marga Raksyaka itu berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Wajo.

Dalam operasi pendampingan Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo, petugas mulanya melakukan pemeriksaan surat kendaraan, uji KIR serta kondisi fisik di Jl Poros Tarumpakkae-Siwa, Kamis (7/8/2025).

Salah satu petugas, Aiptu Agus Muku saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com membenarkan hal tersebut.

"Di tengah operasi, petugas hampir ditabrak minibus berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1167 SEL dari arah Tarumpakkae menuju Siwa, Kecamatan Pitumpanua dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

Baca juga: Coreng Bhayangkara, Lulusan Akpol 2008 Bisnis Narkoba Divonis Mati Jabatan Kasat Narkoba

"Kami berhentikan lalu minta surat kendaraan, tapi tidak ada bahkan pengemudi menunjukkan gerak-gerak mencurigakan dan tidak kooperatif, maka kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditemukanlah sebuah tas diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 600 gram," sambungnya.

Mendapati hal itu, petugas segera berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo.

"Kami segera hubungi unit Narkoba. Tak lama pelaku dan barang bukti langsung diamankan," katanya.

Terduga pelaku merupakan warga Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan Provinsi Jambi.

Sudirman (40) sendiri merupakan warga Jambi berdomisili di Jl Rusa Pare-Pare.

Kemudian, Sultan (33) warga Pare-Pare beralamat di Jl Samsul Bahri.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo untuk ditindak lanjuti," tandasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved