Viral Maros
Viral Tahanan Lapas Maros Klaim Tak Bersalah Tapi Ditahan, Video di Dalam Penjara Beredar
Tahanan mengaku tidak melakukan tindak pelecehan seperti tuduhkan polisi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Narapidana dan tahanan dilarang keras memiliki atau menggunakan HP dalam kamar atau blok hunian.
Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat dan bisa dikenai sanksi administratif hingga disiplin berat.
3. Merekam atau menyebarkan rekaman tahanan tanpa izin adalah pelanggaran
Jika ada pengunjung merekam tahanan tanpa izin, maka:
-Rekaman bisa dianggap pelanggaran privasi,
-Dapat dikenakan sanksi administratif (dilarang kunjungan),
-Bahkan bisa menjadi pelanggaran hukum jika rekaman disebarkan dan menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik.
Contoh Konsekuensi:
Sejumlah kasus ditemukan di mana video narapidana beredar di media sosial, yang kemudian berujung pada:
Razia besar-besaran,
Penyitaan alat elektronik,
Mutasi petugas lapas,
Pencabutan hak remisi bagi napi yang terlibat.
Kapan rekaman bisa dilakukan?
-Hanya dengan izin tertulis dari pihak Lapas atau Ditjen PAS.
-Umumnya diberikan untuk keperluan jurnalistik, dokumentasi hukum, atau keluarga, dan harus didampingi petugas.
-Beberapa Lapas menyediakan layanan kunjungan video call resmi yang direkam oleh sistem, bukan oleh pengunjung.
| Gubernur Jatim Khofifah Pulang ke Makassar Jenguk Yuliana Parawansa |
|
|---|
| Ketua Komite SMAN 1 Lutra dan Abdul Muis Cerita Pengalaman Bertemu Presiden |
|
|---|
| Kerentanan Warga Pulau Makassar: Ombak Menguat, Layanan Menyusut |
|
|---|
| Ternyata Yasika Masih Kuliah Tapi Miliki 41 Dapur MBG |
|
|---|
| Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/LAPAS-MAROS-Video-seorang-tahanan-Lapas-Kelas-IIB-Maros.jpg)