Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Maros

Viral Tahanan Lapas Maros Klaim Tak Bersalah Tapi Ditahan, Video di Dalam Penjara Beredar

Tahanan mengaku tidak melakukan tindak pelecehan seperti tuduhkan polisi.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Maros Informasi
LAPAS MAROS - Video seorang tahanan Lapas Kelas IIB Maros mengaku tak bersalah viral di media sosial. Tahanan tersebut mengaku tidak melakukan tindak pelecehan seperti yang dituduhkan kepadanya. 

Narapidana dan tahanan dilarang keras memiliki atau menggunakan HP dalam kamar atau blok hunian.

Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat dan bisa dikenai sanksi administratif hingga disiplin berat.

3. Merekam atau menyebarkan rekaman tahanan tanpa izin adalah pelanggaran

Jika ada pengunjung merekam tahanan tanpa izin, maka:

-Rekaman bisa dianggap pelanggaran privasi,

-Dapat dikenakan sanksi administratif (dilarang kunjungan),

-Bahkan bisa menjadi pelanggaran hukum jika rekaman disebarkan dan menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik.
 
Contoh Konsekuensi:
Sejumlah kasus ditemukan di mana video narapidana beredar di media sosial, yang kemudian berujung pada:

Razia besar-besaran,
Penyitaan alat elektronik,
Mutasi petugas lapas,
Pencabutan hak remisi bagi napi yang terlibat.

Kapan rekaman bisa dilakukan?

-Hanya dengan izin tertulis dari pihak Lapas atau Ditjen PAS.

-Umumnya diberikan untuk keperluan jurnalistik, dokumentasi hukum, atau keluarga, dan harus didampingi petugas.

-Beberapa Lapas menyediakan layanan kunjungan video call resmi yang direkam oleh sistem, bukan oleh pengunjung.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved