Viral Maros
Viral Tahanan Lapas Maros Klaim Tak Bersalah Tapi Ditahan, Video di Dalam Penjara Beredar
Tahanan mengaku tidak melakukan tindak pelecehan seperti tuduhkan polisi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Video seorang tahanan Lapas Kelas IIB Maros mengaku tak bersalah viral di media sosial.
Tahanan mengaku tidak melakukan tindak pelecehan seperti tuduhkan polisi.
“Saya ditangkap dan ditahan, tapi saya tidak bersalah. Saya dituduh melakukan pelecehan yang tidak pernah saya lakukan,” ujar pria berbaju putih dari balik jeruji besi.
Tahanan itu diketahui bernama Akbar bin Zainuddin, alias Akbar (32).
Ia ditahan sejak sebulan lalu di Lapas Kelas IIB Maros.
Kepala Lapas Maros, Ali Imran, membenarkan keberadaan video tersebut.
Menurutnya, video diambil saat Akbar dijenguk oleh keluarganya.
“Tujuannya agar dapat atensi karena sedang proses sidang,” jelasnya dikonfirmasi Tribun Timur, Rabu (6/8/2025).
Imran menyebut selama ditahan, Akbar berkelakuan baik.
“Tak pernah menunjukkan sikap mencurigakan,” sebutnya.
Saat ini, Akbar tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Maros.
Ia didakwa dalam kasus perlindungan anak.
Humas PN Maros, Fita Juwiati, mengatakan Akbar diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kejadian terjadi pada April 2024 lalu, di Kecamatan Maros Baru.
“Korban masih berusia 11 tahun. Terdakwa adalah wiraswasta,” ujar Fita.
Korban disebut merupakan sepupu dari istri terdakwa.
Sidang perdana kasus ini digelar pekan lalu.
Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R, menyebut sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan.
Pihak kejaksaan menunggu agenda sidang lanjutan dari majelis hakim.
“Agenda berikutnya pemeriksaan saksi,” tutupnya.
Bolehkah tahanan atau pembesuk bawa ponsel?
Secara umum dan resmi, tahanan dan pembesuk di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) tidak diperbolehkan membawa ponsel atau merekam aktivitas tahanan, termasuk memotret atau merekam video/audio.
Aturan Resmi dari Kemenkumham dan Ditjen PAS:
1. Larangan membawa alat elektronik di dalam Lapas
Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan:
-Pengunjung dilarang membawa alat komunikasi (ponsel), kamera, dan alat perekam lainnya ke dalam blok hunian atau ruang kunjungan.
-Petugas lapas wajib menyita sementara barang elektronik, dan akan dikembalikan setelah proses kunjungan selesai.
2. Tahanan dilarang memiliki ponsel
Narapidana dan tahanan dilarang keras memiliki atau menggunakan HP dalam kamar atau blok hunian.
Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat dan bisa dikenai sanksi administratif hingga disiplin berat.
3. Merekam atau menyebarkan rekaman tahanan tanpa izin adalah pelanggaran
Jika ada pengunjung merekam tahanan tanpa izin, maka:
-Rekaman bisa dianggap pelanggaran privasi,
-Dapat dikenakan sanksi administratif (dilarang kunjungan),
-Bahkan bisa menjadi pelanggaran hukum jika rekaman disebarkan dan menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik.
Contoh Konsekuensi:
Sejumlah kasus ditemukan di mana video narapidana beredar di media sosial, yang kemudian berujung pada:
Razia besar-besaran,
Penyitaan alat elektronik,
Mutasi petugas lapas,
Pencabutan hak remisi bagi napi yang terlibat.
Kapan rekaman bisa dilakukan?
-Hanya dengan izin tertulis dari pihak Lapas atau Ditjen PAS.
-Umumnya diberikan untuk keperluan jurnalistik, dokumentasi hukum, atau keluarga, dan harus didampingi petugas.
-Beberapa Lapas menyediakan layanan kunjungan video call resmi yang direkam oleh sistem, bukan oleh pengunjung.
2.800 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia, UMI Masuk 20 Besar Kampus Terbaik |
![]() |
---|
Kolaborasi Asmo Sulsel-Jasa Raharja, Siapkan Siswa SMK Terampil dan Peduli Keselamatan |
![]() |
---|
Bintang Terang Letting Kapolri, Irjen Marzuki Ali Basyah Promosi Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Niat dan Bacaan Dzikir |
![]() |
---|
Profil Komjen Wahyu Widada Letting Kapolri Ganti Dedi Prasetyo Jabat Irwasum, Adhi Makayasa Akpol 91 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.