Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Maros

Viral Tahanan Lapas Maros Klaim Tak Bersalah Tapi Ditahan, Video di Dalam Penjara Beredar

Tahanan mengaku tidak melakukan tindak pelecehan seperti tuduhkan polisi.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Maros Informasi
LAPAS MAROS - Video seorang tahanan Lapas Kelas IIB Maros mengaku tak bersalah viral di media sosial. Tahanan tersebut mengaku tidak melakukan tindak pelecehan seperti yang dituduhkan kepadanya. 

Korban disebut merupakan sepupu dari istri terdakwa.

Sidang perdana kasus ini digelar pekan lalu.

Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R, menyebut sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Saat ini, proses hukum masih berjalan.

Pihak kejaksaan menunggu agenda sidang lanjutan dari majelis hakim.

“Agenda berikutnya pemeriksaan saksi,” tutupnya.

Bolehkah tahanan atau pembesuk bawa ponsel?

Secara umum dan resmi, tahanan dan pembesuk di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) tidak diperbolehkan membawa ponsel atau merekam aktivitas tahanan, termasuk memotret atau merekam video/audio.

Aturan Resmi dari Kemenkumham dan Ditjen PAS:

1. Larangan membawa alat elektronik di dalam Lapas

Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan:

-Pengunjung dilarang membawa alat komunikasi (ponsel), kamera, dan alat perekam lainnya ke dalam blok hunian atau ruang kunjungan.

-Petugas lapas wajib menyita sementara barang elektronik, dan akan dikembalikan setelah proses kunjungan selesai.

2. Tahanan dilarang memiliki ponsel

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved