Viral Maros
Viral Tahanan Lapas Maros Klaim Tak Bersalah Tapi Ditahan, Video di Dalam Penjara Beredar
Tahanan mengaku tidak melakukan tindak pelecehan seperti tuduhkan polisi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Korban disebut merupakan sepupu dari istri terdakwa.
Sidang perdana kasus ini digelar pekan lalu.
Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R, menyebut sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan.
Pihak kejaksaan menunggu agenda sidang lanjutan dari majelis hakim.
“Agenda berikutnya pemeriksaan saksi,” tutupnya.
Bolehkah tahanan atau pembesuk bawa ponsel?
Secara umum dan resmi, tahanan dan pembesuk di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) tidak diperbolehkan membawa ponsel atau merekam aktivitas tahanan, termasuk memotret atau merekam video/audio.
Aturan Resmi dari Kemenkumham dan Ditjen PAS:
1. Larangan membawa alat elektronik di dalam Lapas
Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan:
-Pengunjung dilarang membawa alat komunikasi (ponsel), kamera, dan alat perekam lainnya ke dalam blok hunian atau ruang kunjungan.
-Petugas lapas wajib menyita sementara barang elektronik, dan akan dikembalikan setelah proses kunjungan selesai.
2. Tahanan dilarang memiliki ponsel
2.800 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia, UMI Masuk 20 Besar Kampus Terbaik |
![]() |
---|
Kolaborasi Asmo Sulsel-Jasa Raharja, Siapkan Siswa SMK Terampil dan Peduli Keselamatan |
![]() |
---|
Bintang Terang Letting Kapolri, Irjen Marzuki Ali Basyah Promosi Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Niat dan Bacaan Dzikir |
![]() |
---|
Profil Komjen Wahyu Widada Letting Kapolri Ganti Dedi Prasetyo Jabat Irwasum, Adhi Makayasa Akpol 91 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.