Tribun RT RW
Polemik Ranperwali RT/RW Makassar: Antara Ketaatan Hukum dan Hak Dipilih Warga
Salah satu pasal yang mengundang polemik adalah larangan bagi Pejabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Namun, dianggap tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Perubahan itu harus ditempuh melalui mekanisme resmi.
Yakni menerbitkan Perwali baru yang mencabut atau merevisi Perwali sebelumnya, disertai kajian hukum dan uji publik.
“Desakan warga adalah bagian dari demokrasi. Jika substansi Perwali dianggap tidak mengakomodasi hak-hak warga, maka koreksi melalui saluran resmi sangat diperlukan,” kata Januar.
Lebih jauh, Andi Januar menilai bahwa semangat pemilihan RT/RW secara langsung yang diusung Pemkot Makassar patut diapresiasi.
Namun keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari teknis pelaksanaan, tapi juga dari substansi keadilan dan keterlibatan warga.
“Demokrasi lokal tidak boleh dibangun di atas pembatasan partisipasi. Justru semakin terbuka ruangnya, semakin kuat legitimasi sosial dan politiknya,” pungkas Andi Januar.
Sosok Tri Setianingsih Perempuan Tangguh di Balik RT 02 Masale |
![]() |
---|
Loyalitas Sang Ketua Pjs RT Masale: Siaga 24 Jam Demi Warga, Sakit pun Tetap Jalan |
![]() |
---|
Pemilihan RT Mendesak! DPRD Makassar Minta BPM Segera Tetapkan Jadwal Usai APBD Perubahan |
![]() |
---|
1.570 Warga Masale Makassar Siap Memilih Calon Ketua RT, Satu Suara Satu KK |
![]() |
---|
Kapan Pelaksanaan Pemilu RT/RW di Makassar? Ini Penjelasan Sekkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.