Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Polemik Ranperwali RT/RW Makassar: Antara Ketaatan Hukum dan Hak Dipilih Warga

Salah satu pasal yang mengundang polemik adalah larangan bagi Pejabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Politisi Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury 

Namun, dianggap tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

Perubahan itu harus ditempuh melalui mekanisme resmi.

Yakni menerbitkan Perwali baru yang mencabut atau merevisi Perwali sebelumnya, disertai kajian hukum dan uji publik.

“Desakan warga adalah bagian dari demokrasi. Jika substansi Perwali dianggap tidak mengakomodasi hak-hak warga, maka koreksi melalui saluran resmi sangat diperlukan,” kata Januar.

Lebih jauh, Andi Januar menilai bahwa semangat pemilihan RT/RW secara langsung yang diusung Pemkot Makassar patut diapresiasi. 

Namun keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari teknis pelaksanaan, tapi juga dari substansi keadilan dan keterlibatan warga.

“Demokrasi lokal tidak boleh dibangun di atas pembatasan partisipasi. Justru semakin terbuka ruangnya, semakin kuat legitimasi sosial dan politiknya,” pungkas Andi Januar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved