Tribun RT RW
Polemik Ranperwali RT/RW Makassar: Antara Ketaatan Hukum dan Hak Dipilih Warga
Salah satu pasal yang mengundang polemik adalah larangan bagi Pejabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Namun, dianggap tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Perubahan itu harus ditempuh melalui mekanisme resmi.
Yakni menerbitkan Perwali baru yang mencabut atau merevisi Perwali sebelumnya, disertai kajian hukum dan uji publik.
“Desakan warga adalah bagian dari demokrasi. Jika substansi Perwali dianggap tidak mengakomodasi hak-hak warga, maka koreksi melalui saluran resmi sangat diperlukan,” kata Januar.
Lebih jauh, Andi Januar menilai bahwa semangat pemilihan RT/RW secara langsung yang diusung Pemkot Makassar patut diapresiasi.
Namun keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari teknis pelaksanaan, tapi juga dari substansi keadilan dan keterlibatan warga.
“Demokrasi lokal tidak boleh dibangun di atas pembatasan partisipasi. Justru semakin terbuka ruangnya, semakin kuat legitimasi sosial dan politiknya,” pungkas Andi Januar.
| Jufri, Sosok Sederhana Ketua RT 2 Batua yang Mengubah Sampah Jadi Manfaat |
|
|---|
| Pemkot Makassar Beri Peluang Keluarga Pjs Ketua RT Boleh Maju dalam Pemilihan |
|
|---|
| Dedikasi Ketua RT Gen Z, Desri Damayanti Pejuang Kesejahteraan 293 Warga Batua |
|
|---|
| Camat Mamajang: Jangan Terpancing Iming-Iming Uang Saat Pilih RT |
|
|---|
| Camat Mamajang: Sekolah Jadi Pilihan Strategis untuk TPS Pemilihan RT 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.