Tribun RT RW
Polemik Ranperwali RT/RW Makassar: Antara Ketaatan Hukum dan Hak Dipilih Warga
Salah satu pasal yang mengundang polemik adalah larangan bagi Pejabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Namun, dianggap tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Perubahan itu harus ditempuh melalui mekanisme resmi.
Yakni menerbitkan Perwali baru yang mencabut atau merevisi Perwali sebelumnya, disertai kajian hukum dan uji publik.
“Desakan warga adalah bagian dari demokrasi. Jika substansi Perwali dianggap tidak mengakomodasi hak-hak warga, maka koreksi melalui saluran resmi sangat diperlukan,” kata Januar.
Lebih jauh, Andi Januar menilai bahwa semangat pemilihan RT/RW secara langsung yang diusung Pemkot Makassar patut diapresiasi.
Namun keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari teknis pelaksanaan, tapi juga dari substansi keadilan dan keterlibatan warga.
“Demokrasi lokal tidak boleh dibangun di atas pembatasan partisipasi. Justru semakin terbuka ruangnya, semakin kuat legitimasi sosial dan politiknya,” pungkas Andi Januar.
Pasca Demo Rusuh Makassar, RT/RW Biringkanaya Siaga di Posko Siskamling, Camat Kerahkan 545 RT |
![]() |
---|
Sosok Ketua RT Muda Pembawa Perubahan di Maccini Tengah, Dulu Rawan Konflik Sekarang Mulai Damai |
![]() |
---|
Curhat Ketua RT 07 Maccini: Setelah Busur dan Batu, Kini Banjir dan Sampah Jadi Tantangan Warga |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Siap Rekrut Petugas TPS untuk Pemilihan Ketua RT, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Kecamatan Manggala Mulai Mempersiapkan Pemilihan RT, Data KK Jadi Fokus Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.