Tribun RT RW
Pemkot Makassar Dorong RT/RW Bantu Warga Dapatkan Bantuan Hukum Gratis
"Salah satu visi misi wali kota ada juga terkait layanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu," ucap Izhar kepada Tribun Timur
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Minimnya, bantuan layanan hukum litigasi diharapkan bisa disampaikan oleh Ketua RT/RW.
Bantuan layanan hukum ini akan memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa biaya.
Masyarakat akan didampingi mulai dari tahapan pemberitahuan putusan tingkat pertama, banding, kasasi, PK bahkan sampai inkrah.
"Perlu ada penyampaian dan kolaborasi dair RT/RW, semua program pemkot kita harus sampaikan ke masyarakat karena peraturan itu dibuat kepada masyarakat tidak ada secara khusus tapi secara umum semua dapat," tegasnya.
Selain itu, RT/RW juga berperan memverifikasi kelayakan penerima bantuan hukum.
Misalnya pembuatan surat keterangan tidak mampu yang seringkali menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum. (*)
Berita Terkait: #Tribun RT RW
| Camat Manggala Perketat Pengawasan, Tiga Titik Rawan TPS Liar Dijaga Ketat |
|
|---|
| Tegas! Camat Mariso Ultimatum Petugas Kebersihan Ganti Personel Jika Masih Ada Tumpukan Sampah |
|
|---|
| Ujung Pandang Genjot Urban Farming, Camat Turun Langsung Pantau 10 Kelurahan |
|
|---|
| Profil Suryani dan Dedikasinya Memimpin 700 Jiwa di RT Parangtambung Makassar |
|
|---|
| BSU Makkio Baji Percontohan di Bangkala, 230 Nasabah Setor Hingga 300 Kg Sampah per Penimbangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Izhar-Kurniawan-2025-555.jpg)