Tribun RT RW
Pemkot Makassar Dorong RT/RW Bantu Warga Dapatkan Bantuan Hukum Gratis
"Salah satu visi misi wali kota ada juga terkait layanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu," ucap Izhar kepada Tribun Timur
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Minimnya, bantuan layanan hukum litigasi diharapkan bisa disampaikan oleh Ketua RT/RW.
Bantuan layanan hukum ini akan memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa biaya.
Masyarakat akan didampingi mulai dari tahapan pemberitahuan putusan tingkat pertama, banding, kasasi, PK bahkan sampai inkrah.
"Perlu ada penyampaian dan kolaborasi dair RT/RW, semua program pemkot kita harus sampaikan ke masyarakat karena peraturan itu dibuat kepada masyarakat tidak ada secara khusus tapi secara umum semua dapat," tegasnya.
Selain itu, RT/RW juga berperan memverifikasi kelayakan penerima bantuan hukum.
Misalnya pembuatan surat keterangan tidak mampu yang seringkali menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tribun RT RW
Polemik Ranperwali RT/RW Makassar: Antara Ketaatan Hukum dan Hak Dipilih Warga |
![]() |
---|
Sosok Tri Setianingsih Perempuan Tangguh di Balik RT 02 Masale |
![]() |
---|
Loyalitas Sang Ketua Pjs RT Masale: Siaga 24 Jam Demi Warga, Sakit pun Tetap Jalan |
![]() |
---|
Pemilihan RT Mendesak! DPRD Makassar Minta BPM Segera Tetapkan Jadwal Usai APBD Perubahan |
![]() |
---|
1.570 Warga Masale Makassar Siap Memilih Calon Ketua RT, Satu Suara Satu KK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.