Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemkot Makassar Dorong RT/RW Bantu Warga Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

"Salah satu visi misi wali kota ada juga terkait layanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu," ucap Izhar kepada Tribun Timur

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kabag Hukum Makassar Muhammad Izhar Kurniawan 

Minimnya, bantuan layanan hukum litigasi diharapkan bisa disampaikan oleh Ketua RT/RW.

Bantuan layanan hukum ini akan memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa biaya. 

Masyarakat akan didampingi mulai dari tahapan pemberitahuan putusan tingkat pertama, banding, kasasi, PK bahkan sampai inkrah. 

"Perlu ada penyampaian dan kolaborasi dair RT/RW, semua program pemkot kita harus sampaikan ke masyarakat karena peraturan itu dibuat kepada masyarakat tidak ada secara khusus tapi secara umum semua dapat," tegasnya. 

Selain itu, RT/RW juga berperan memverifikasi kelayakan penerima bantuan hukum.

Misalnya pembuatan surat keterangan tidak mampu yang seringkali menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved