Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Listrik 2025

Tarif Listrik Per KWH Hari Ini, Berlaku Sampai 10 Agustus 2025

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan harga listrik berlaku saat ini.

Editor: Ansar
Kompas.com
TARIF LISTRIK - Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) hari ini. Tarif listrik berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar PLN. 

Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Itulah ulasan tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved