Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Listrik 2025

Tarif Listrik Per KWH Hari Ini, Berlaku Sampai 10 Agustus 2025

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan harga listrik berlaku saat ini.

Editor: Ansar
Kompas.com
TARIF LISTRIK - Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) hari ini. Tarif listrik berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar PLN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) hari ini.

Tarif listrik berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar PLN.

kWh dalam konteks listrik adalah singkatan dari kilowatt-hour atau dalam Bahasa Indonesia disebut kilowatt-jam.

1 kWh sama dengan konsumsi listrik sebesar 1.000 watt selama 1 jam.

Misalnya,  Jika kamu menyalakan AC 1.000 watt selama 1 jam, maka kamu telah menggunakan 1 kWh listrik.

Kalau menyalakan lampu 100 watt selama 10 jam, itu juga sama dengan 1 kWh.

kWh satuan dipakai PLN untuk menghitung tagihan listrik.

Setiap 1 kWh dikalikan dengan tarif dasar listrik (misalnya Rp1.444,7 per kWh untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA – sesuai tarif PLN saat ini).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan harga listrik berlaku saat ini.

Ini berarti, tarif listrik PLN dibayarkan pelanggan masih sama dengan bulan lalu.

Keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk tarif listrik per kWh Agustus 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025.

Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved