Tarif Listrik 2025
Daftar Tarif Listrik Hari ini, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
Untuk tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember.
TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar tarif listrik November 2025.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listri per kWh (kilowatt hour) untuk Oktober - Desember 2025.
Ketentuan tarif berlaku bagi pelanggan subsidi mupun nonsubsidi.
Untuk tarif listrik bulan November 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember.
Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah," tulis ESDM.
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:
1. Tarif Listrik Subsidi:
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 kWh
- Golongan R-1TR 900 VA: Rp 605 per kWh
2. Tarif non-Subsidi
- Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Sementara itu, berikut ini tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN mulai 1 November 2025 untuk golongan:

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.