Ijazah Jokowi
Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi
Komjen Oegroseno mengurai dampak besar jika ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi palsu.
Dengan adanya isu ini, nama Jokowi kembali santer diberitakan setelah ia tak lagi menjabat sebagai presiden.
Jokowi pun menanggapi santai anggapan ini.
“Kalau nggak gaduh adem ayem ya saya dirugikan. Kalau pada senang masih diuntungkan buatlah gaduh,” jelasnya.
Terakhir Jokowi ikut diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Solo, Rabu (23/702025) oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu yang ia laporkan.
Setidaknya 3 jam jokowi diperiksa dengan dicecar sekitar 45 pertanyaan.
Termasuk salah satu di antaranya mengenai Politisi PSI Dian Sandi Utama yang mengunggah foto ijazah miliknya. Jokowi menegaskan tidak pernah meminta Dian Sandi untuk memposting foto ijazah tersebut.
Selain itu Jokowi juga menjelaskan dalam penyidikan bahwa Kasmujo merupakan dosen pembimbing akademiknya.
Profil Komjen Purn Oegroseno
Oegroseno adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Jenderal bintang tiga ini tercatat aktif menjabat sebagai Wakapolri pada tahun 2013 hingga 2014.
Saat itu, Oegroseno mendampingi Kapolri saat itu Jenderal Timur Pradopo dan Jenderal Sutarman.
Dikutip dari TribunnewsWiki, Oegroseno lahir di Pati, Jawa Tengah (Jateng), pada tanggal 17 Februari 1956.
Ayahnya, Brigjen Pol. (Purn.) Rustam Santiko, merupakan Bupati Pati periode 1973-1978.
Oegroseno memiliki seorang istri yang bernama Suharyatmi Ningsih.
Oegroseno merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1978.
Nama lengkap berikut dengan gelar akademiknya yakni Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H.
Di Polri, Oegroseno sudah malang melintang berkarier sebagai anggota polisi.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Wakapolda Babel (2004), Kapolda Sulteng (2005), dan Kapus Infolahta Div Telematika Polri.
Karier Oegroseno makin cemerlang setelah ia didapuk sebagai Kadiv Propam Polri pada 2009 hingga 2010.
Pada tahun 2010, jenderal asal Pati ini lalu diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Sumatra Utara (Sumut).
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kalemdiklat Polri pada tahun 2011.
Tak berselang lama, Oegro diangkat sebagai Kabaharkam Polri pada tahun 2012.
Satu tahun kemudian, ia mencapai puncak kariernya dengan berhasil menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolri pada tahun 2013 hingga 2014.
Setelah purnatugas dari kepolisian, Oegroseno sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai NasDem.
Ia pernah mencoba peruntungannya dengan maju sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2024.
Oegroseno juga pernah masuk dalam barisan tim sukses pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di kontestasi Pilpres 2024.
Ia didapuk sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN.
Selain itu, Oegroseno saat ini juga cukup vokal berkomentar mengenai kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat tanah air, salah satunya adalah kasus Vina Cirebon.
Oegroseno juga pernah bersedia menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Melibatkan dua anggota Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawa dan Kombes Agus Nurpatria.
Ia mau menjadi saksi yang meringankan untuk kedua terdakwa tersebut karena mengerti tugas sebagai Kadiv Propam.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus |
![]() |
---|
Siapa Teman Baik Jokowi Tak Lulus Matematika 8 Kali? Eks Presiden Kenang Masa Kuliah di UGM |
![]() |
---|
Jokowi ke Reuni Alumni UGM, Hasyim Muhammad Sindir Roy Suryo cs: Yang Nuduh, Kenapa Nggak Datang? |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Dalam Masalah, Jokowi Diakui Alumni UGM |
![]() |
---|
Sosok Pembimbing Skripsi Jokowi Terungkap Usai Eks Presiden Diperiksa 3 Jam, Bukan Kasmudjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.