Ijazah Jokowi
Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi
Komjen Oegroseno mengurai dampak besar jika ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi palsu.
"Jadi, dibuat bagaimana harus membuktikan ijazah (Jokowi palsu) itu dulu. Kalau (dilaporkan) dengan Pasal 263 ayat 1, sangat kesulitan dan sangat gaduh."
"Jadi, harus dilaporkan Pasal 263 ayat 2, tersangkanya adalah KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (4/8/2025).
Adapun bunyi dari kedua pasal tersebut yaitu:
Pasal 263 ayat 1:
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan dari sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-selamanya enam tahun."
Pasal 263 ayat 2:
"Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, banrangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."
Oegroseno mengungkapkan jika ada komisioner KPU resmi menjadi tersangka, maka polisi juga dipastikan akan memanggil sosok yang menyerahkan ijazah Jokowi sebagai saksi.
"Karena dengan tersangka KPU, nanti ada yang dipanggil menjadi saksi, siapa yang menyerahkan ijazah itu untuk digunakan."
"Jadi pakai (sistem) back azimuth, jadi kita jangan dari start lagi, tapi dari titik dua atau tiga ini, nanti dari back azimuth baru nembak ke titik awal siapa yang menyerahkan (ijazah Jokowi) karena yang menyerahkan bisa juga bukan yang punya ijazah tapi setidaknya dia bisa menjadi saksi," katanya.
Oegroseno juga mengatakan penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan dugaan ijazah Jokowi belum memiliki kepastian hukum.
Pasalnya, tahapan itu berbeda dengan penghentian penyidikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau SP2 lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) itu kan bukan SP3. Jadi kepastian hukumnya belum ada," katanya.
Sehingga, sambung Oegroseno, para pelapor ataupun pihak penyelidik masih terbuka untuk mencari novum atau bukti baru dalam kasus ini.
Namun, dia menilai dengan tahapan tersebut, maka proses hukum akan berjalan lebih lama. Alhasil, ia pun menyarankan agar pelapor segera membuat laporan baru ke Bareskrim Polri.
Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus |
![]() |
---|
Siapa Teman Baik Jokowi Tak Lulus Matematika 8 Kali? Eks Presiden Kenang Masa Kuliah di UGM |
![]() |
---|
Jokowi ke Reuni Alumni UGM, Hasyim Muhammad Sindir Roy Suryo cs: Yang Nuduh, Kenapa Nggak Datang? |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Dalam Masalah, Jokowi Diakui Alumni UGM |
![]() |
---|
Sosok Pembimbing Skripsi Jokowi Terungkap Usai Eks Presiden Diperiksa 3 Jam, Bukan Kasmudjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.