Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Proyek Mangkrak di Makassar, dari Karebosi Hingga RS Batua

Sebelum Munafri Arifuddin menjabat Wali Kota Makassar, ada tiga proyek di kota daeng yang mandek proses pembangunannya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Tribun Timur/ Sanovra Jr
PROYEK MANGKRAK - Kondisi bangunan Rumah Sakit (RS) Batua di Jl Abdullah Daeng Sirua, Makassar. Tahun ini pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tidak dilanjutkan. 

Revitalisasi Karebosi 

Keseriusan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam membenahi fasilitas publik di Kota Makassar perlahan akan dilakukan. 

Lapangan Karebosi menjadi salah satu sasarannya untuk mengembalikan identitas Karebosi sebagai ruang publik yang nyaman untuk masyarakat. 

Munafri mengungkap akan menyiapkan rencana perbaikan dan penataan kawasan Karebosi

Termasuk melakukan desain ulang fasilitas agar kawasan tersebut bisa kembali dimanfaatkan masyarakat.

"Lewat desain akan kita bangun ulang. Semoga berjalan dengan baik, supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Makassar dalam aktivitas olahraga," harapnya.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus membenahi fasilitas publik guna mendukung gaya hidup sehat masyarakat dan menciptakan ruang-ruang terbuka yang lebih fungsional dan layak

Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar telah memutuskan kontrak dengan PT Arkindo atas revitalisasi Lapangan Karebosi yang dikerjakan. 

Pemutusan kontrak dilakukan sejak 22 November lalu. Pemutusan kontrak dilakukan karena kontraktor tak menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan kesepakatan. 

Persentase capaian action plan yang disepakati pelaksana antara bobot target dan bobot realisasi secara keseluruhan belum tuntas dan tercapai. 

Sebelum pemutusan kontrak, PPK telah melakukan rapat show case meeting (SCM) dan memberikan peringatan atau teguran kepada pelaksana proyek. 

Surat peringatan pertama dikeluarkan pada 25 Juli, kedua pada 7 November lalu, dan peringatan ketiga pada 22 November

Berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi SCM dan surat peringatan yang diberikan, penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam setiap tahapan SCM. 

PT Arkindo telah gagal nemperbaiki kinerjanya usai mendapat surat peringatan kontrak kritis sebanyak tiga kali. 

Penyedia dinilai lalai atas janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 

Karenanya, PT Arkindo dianggap tidak mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan 100 persen sesuai target. 

Revitalisasi Lapangan Karebosi sesuai kontrak harus dikerjakan selama 365 hari, mulai sejak tandatangan kontrak antara Dispora dengan PT Arkindo 11 Desember 2023 hingga 14 Desember 2024. (*) 


  
 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved