Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Donny Tri Istiqomah Tersangka Kasus Harun Masiku Tak Semujur Bos Hasto

Nasib Donny Tri Istiqomah tak semujur mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
KASUS HARUN MASIKU - Advokat Donny Tri Istiqomah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, akan terus berlanjut. 

Berbeda dengan Hasto perkaranya telah sampai pada vonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 sebelum dianulir amnesti.

"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, dan juga dengan melihat fakta-fakta pada persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi.

Hasto sendiri telah resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) malam.

Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya. 

Meskipun menghormati keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden, KPK memastikan hal itu tidak menghentikan penanganan perkara terkait lainnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembebasan Hasto tidak akan menyurutkan langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk perburuan terhadap Harun Masiku masih buron.

"Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada," kata Asep pada Minggu (3/8/2025).

Dengan adanya sinyal kuat dari KPK ini, nasib hukum Donny Tri Istiqomah kini berada di ujung tanduk.

Kasus Donny menanti kelengkapan berkas penyidikan untuk segera diproses lebih lanjut ke tahap penuntutan.

Hasto bebas

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 yang telah disetujui DPR RI.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Profil Donny Tri Istiqomah

Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H. adalah seorang advokat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved