Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Polisi Terbukti Aniaya Pemuda Takalar, Penetapan Tersangka Segera Diumumkan

Hatta mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar sidik lanjutan pergantian kanit pidum pada Jum'at lalu.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta. Hatta mengatakan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan pemuda Galesong 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Kepolisian Resor Takalar segera menetapkan tersangka kasus penganiayaan pemuda Galesong yang melibatkan 6 oknum polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Hatta mengatakan gelar penetapan tersangka akan dilakuan Rabu (6/8/2025) pekan depan.

"Rabu lusa 6 polisi dipanggil," ucapnya kepada Tribun-Timur.Com, Minggu (3/8/2025).

Hatta mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar sidik lanjutan pergantian kanit pidum pada Jum'at lalu.

Tante korban, Sri Rahayu, mendukung langkah yang dilakukan polisi.

"Apapun keputusannya kami siap menerima," ucapnya.

Ia berharap, kasus ini dapat diproses seadil-adilnya.

Sebelumnya, seorang pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Galesong, bernama Yusuf Saputra (20), mengaku menjadi korban penganiayaan sekaligus pemerasan oleh oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Kepada media, Yusuf menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong yang tengah ramai karena adanya pasar malam.

“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam (6) orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Jumat (30/5/25)

Yusuf mengaku dipaksa ikut dan dibawa ke tempat sepi menggunakan mobil. Setelah di lokasi yang sepi, ia kemudian diikat dan dipukuli bahkan hingga ditelanjangi.

Saya di paksa ikut mereka, kemudian di bawah ke tempat sepi, di tempat sepi itulah saya di ikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian ku, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi," ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut Yusuf, dirinya juga dipaksa mengakui Narkoba jenis tembakau Gorila Milik Oknum Polisi Bripda Andika sebagai miliknya, namun Yusuf bersikeras tidak mengakui barang haram itu apalagi memegangnya meskipun berulang kali disiksa.

Penganiayaan Yusuf berlanjut hingga hampir tujuh jam lamanya. Menurut pengakuannya, ia baru dilepaskan setelah pihak keluarganya diperas oleh oknum tersebut.

“Awalnya mereka minta uang Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetapi tetap ditolak karena tidak sanggup," terang Yusuf.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved