Tujuan Prabowo Lindungi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Terbaca
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti korupsi impor gula periode 2015-2016.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto turun tangan selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara.
Tom Lembong terpidana kasus korupsi dan Hasto kasus suap.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti korupsi impor gula periode 2015-2016.
Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hasto divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Hasto juga didenda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai abolisi maupun amnesti bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto upaya konsolidasi politik Prabowo dan partai politik koalisi pemerintahan di DPR.
"Kalau mendengar argumen menteri hukum salah satu argumen pemberian abolisi dan amnesti karena alasan kebangsaan, kondusivitas dan kerjasama dengan semua pihak dengan semua elemen," kata Adi kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
"Dari pernyataan ini tersirat bahwa menjaga kondusivitas dan menjaga harmoni jadi argumen mendasar," kata Adi.
Pasalnya, kasus Tom Lembong dan Hasto banyak menyita perhatian publik.
Publik juga memandang kasus menjerat keduanya sebagai sanksi dari perbedaan politik saat Pilpres 2024 kemarin.
Adi tak memungkiri Tom Lembong memang mewakili kubu pendukung Anies Baswedan.
Sedangkan Hasto mewakili kubu PDI Perjuangan pendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Daftar 43 Wakil Menteri Jabat Komisaris BUMN Meski Dilarang MK |
![]() |
---|
Sosok 5 Calon Kuat Menko Polkam Prabowo Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Delapan Hari Sudah Menpora Kosong, Terlama Sejak Orde Baru |
![]() |
---|
Daftar 25 Jenderal Bintang 3 Bersyarat Jabat Kapolri: Masih Ada Akpol 91 Letting Listyo, Suyudi 94 |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Kapolri Bakal Ditinggalkan Jenderal Listyo Sigit Jika Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.