Tujuan Prabowo Lindungi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Terbaca
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti korupsi impor gula periode 2015-2016.
Sehingga baik Tom maupun Hasto, sebagai sosok mewakili pihak non pemerintah.
Perbedaan sikap politik ini membuat pembelahan ekstrem di mana kedua kubu pendukung Anies dan PDIP secara terbuka mengkritik habis - habisan pemerintahan Prabowo.
"Apapun judulnya, kasus Tom dan Hasto membetot perhatian publik secara serius karena dinilai unsur politiknya dinilai kentara dibanding unsur hukum.
Memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka," katanya.
Kondisi ini hendak diredam pemerintahan Prabowo agar tidak terjadi huru - hara politik tak berkesudahan.
"Dua figur ini tentu mewakili pihak yang non pemerintah yang perlu diajak kerjasama untuk membendung gejolak dan huru-hara politik tak berkesudahan," katanya.
Sehingga, dengan keputusan pemberian abolisi maupun amnesti bagi Tom dan Hasto, publik langsung memberi tanggapan positif.
Karena telah mencerminkan arus besar aspirasi pendukung kedua kubu.
"Pemberian abolisi dan amnesti diapresiasi publik karena dinilai mencerminkan aspirasi arus besar publik yang melihat kasus Tom dan Hasto politis, bukan murni hukum," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Daftar 43 Wakil Menteri Jabat Komisaris BUMN Meski Dilarang MK |
![]() |
---|
Sosok 5 Calon Kuat Menko Polkam Prabowo Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Delapan Hari Sudah Menpora Kosong, Terlama Sejak Orde Baru |
![]() |
---|
Daftar 25 Jenderal Bintang 3 Bersyarat Jabat Kapolri: Masih Ada Akpol 91 Letting Listyo, Suyudi 94 |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Kapolri Bakal Ditinggalkan Jenderal Listyo Sigit Jika Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.