Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuan Prabowo Lindungi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Terbaca

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti korupsi impor gula periode 2015-2016.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
TOM LEMBONG DAN HASTO - Presiden Prabowo Subianto turun tangan selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara. Tom Lembong terpidana kasus korupsi dan Hasto kasus suap. 

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Adapun abolisi adalah hak dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang tindak pidana, serta menghentikan proses hukum sedang berjalan.

Sementara amnesti, pengampunan atau penghapusan hukuma diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang terlibat tindak pidana tertentu. 

Amnesti diberikan melalui Undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Kini diduga ada unsur politik dalam pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto sebagai pelajaran.

Menurutnya, ada upaya barter dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barter adalah sistem perdagangan yang dilakukan dengan cara saling bertukar barang.

Barter adalah transaksi jual beli tanpa menggunakan uang, melainkan dengan menukar barang dengan barang atau barang dengan jasa yang bernilai setara.

"Ini sebuah catatan yang harus dipertanggung jawabkan dalam sejarah, bagaimana pada akhirnya penguasa memberi semacam pelajaran, semacam teknik pengelolaan negara yang bersandar pada teori dan filsafat bernegara maupun ilmu," katanya, Jumat (1/8/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

"Ini sebuah barter antara kepentingan politik dan barter keputusan hukum."

"Akhirnya sebuah negosiasi hubungan politik dan pembebasan terdakwa," jelas Suparji Ahmad.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved