Modus Polisi Bripda S Lecehkan Kurir Perempuan, Ditarik Paksa ke Kamarnya
Bermula saat ST mengantarkan pesanan barang ke rumah Bripda S di daerah Tobadak Mamuju Tengah.
TRIBUN-TIMUR. COM - Modus Bripda S lecehkan kurir perempuan.
Bripda S kini menjalani penempatan khusus atau patsus usai dilaporkan korban.
Kurir inisian ST ini baru berusia 23 tahun.
Bermula saat ST mengantarkan pesanan barang ke rumah Bripda S di daerah Tobadak Mamuju Tengah.
Kejadiannya Rabu 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita pagi.
Korban melintas di depan kamar pelaku.
Tanpa disangka korban langsung ditarik pelaku ke dalam kamar.
Korban tidak terima dan melawan.
Korban berhasil kabur dari ancaman oknum polisi itu.
Sosok Bripda S kini menjalani penempatan khusus atau patsus dugaan kasus pelecehan.
Bripda S sehari-harinya bertugas di Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).
Bripda S dilaporkan melecehkan kurir perempuan yang antar pesanan ke tempatnya.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, benarkan adanya laporan dari korban.
“Pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” ujar Hengky saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).
Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan detail kronologi.
Penyidik akan klarifikasi ke terlapor.
“Mohon waktu. Jika proses klarifikasi selesai, kami akan sampaikan secara terbuka,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, Bripda S telah diamankan.
Saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) di ruang tahanan internal Polres Mateng.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik oleh Bidang Propam.
Jika terbukti bersalah, Bripda S tak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga berpotensi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
ST kini dalam pendampingan Dinas Sosial dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mateng.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan korban mendapat keadilan.(*)
Terancam Dipecat
Oknum polisi Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti melecehkan kurir perempuan.
Kini S ditahan di ruang khusus (Patsus) usai dilaporkan atas dugaan pelecehan tersebut.
"Jika terbukti, akan di PTDH," kata Kasi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
Sebulan Buron, 2 Pelaku Pencurian dan Pelecehan di Kos-kosan Palopo Ditangkap |
![]() |
---|
Dikbud Pinrang Ancam Pecat Guru SMPN 1, Korban Curhat di Medsos |
![]() |
---|
Tim Resmob Tangkap Pria 50 Tahun Terduga Pelaku Pelecehan di Sinjai |
![]() |
---|
Siswa SMP di Pinrang Ngaku Dilecehkan Oknum Guru, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku |
![]() |
---|
Prof Karta Jalani Pemeriksaan Tiga Jam di Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.