Sidang Uang Palsu
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu, Jumat (1/8/2025).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Mubin awalnya menerima uang palsu Rp 1 juta dari Andi Ibrahim.
Penyerahannya di kantor kepala Perpustakaan UINAN yang kala itu dijabat Andi Ibrahim.
Mubin pun membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung di Malino Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Hingga akhirnya, Andi Ibrahim disebut memerintahkan Mubin untuk mencari pembeli uang palsu dengan nilai tukar satu banding dua.
Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Mubin Nasir, Rabu (5/8/2025) mendatang.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.
Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI).
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang.(*)
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.