Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Anak

Guru Mengaji di Sinjai Diperiksa Polisi Gegara Pelecehan Seks

“Pelaku sementara dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, Jumat (1/8/2025).

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
PELECEHAN - Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai di ruangan Sat Reskrim Polres Sinjai (kanan). Pelaku kini menjalani mulai menjalani pemeriksaan (dok. Resmob Polres Sinjai) 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Kasus dugaan tindak pelecehan anak dibawa umur oleh oknum guru mengaji inisial ABD (70) berproses di Polres Sinjai.

Kasus tersebut dalam tahap penyidikan.

“Pelaku sementara dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, Jumat (1/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Iptu Adi ungkap pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Pelaku tidak mengakui, katanya hanya mencium anak tersebut,” ujarnya.

Selain terduga pelaku, Reskrim Polres Sinjai juga sudah memeriksa tiga saksi mata.

Hasil pemeriksaan saksi lanjut Iptu Adi, berbeda keterangan dengan terduga pelaku.

“Menurut keterangan saksi, melihat ABD melecehkan korban,” katanya.

Iptu Adi mengaku akan mendalami dan mengungkap kasus dugaan pelelehan ini.

“Kita pasti akan ungkap kebenaran dalam kasus ini,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sinjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikonfirmasi, Aktivis Perempuan dan Anak, Mirfayani Mirzal minta Polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami minta Polisi untuk segera ungkap kasus ini,” ujarnya.

Sebagai pemerhati anak dan perempuan, Mirfayani mengecam perbuatan terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Masjid.

“Karena anak adalah kelompok yang rentan yang seharusnya dijaga dan dilindungi, sehingga kasus ini harus.hj\  diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Lanjut Mirfayani, proses hukumnya harus memastikan keadilan bagi korban,  melindungi hak-hak mereka, dan mencegah terjadinya impunitas.

“Hukuman yang dijatuhkan harus bersifat represif dan juga memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Seorang guru mengaji berinisial ABD (70) diduga melakukan tindakan pelecehan anak dibawa umur.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Nurmita, BTN Lappa Mas 5, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai, Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi mengatakan terduga pelaku sudah diamankan.

“Terduga pelaku sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai. Informasi saat ini dia adalah guru mengaji yang ikut di jamaah tablig,” katanya kepada TribunTimur, Kamis (31/7/2025).

Iptu Adi menjelaskan awalnya korban pergi ke Masjid untuk mengaji.

Saat sampai di Masjid, korban pulang kerumah sebelum jam pulang mengaji.

“Korban ini pergi mengaji di Masjid lalu pulang sebelum jam mengaji selesai,” ujarnya.

Setelah korban sampai di rumahnya, ia menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia dilecehkan.

“Tidak mau ma pergi mengaji bapak karena ada kakek-kakek ciumka baru na pegang alat kelaminku,” kata Iptu Adi menirukan korban yang melapor kepada ayahnya.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.

“Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujarnya.

Sat Reskrim Polres Sinjai sudah menyelidiki dan memeriksa terduga pelaku.

“Sementara kami periksa, selesai pemeriksaan baru kami sampaikan perkembangannya,” katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved