Warga Bastem Luwu Keluhkan Aktivitas PT Tiara Tirta Energi, Diduga Cemari Sungai Noling
PT Tiara Tirta Energi juga mengabaikan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Selatan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Ia mengutip Pasal 7 PP Nomor 35 Tahun 1991 yang menyebutkan bahwa kelestarian sungai harus dijaga.
Serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang menyatakan pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami punya hak mengawasi dan melaporkan pelanggaran seperti ini. Itu dijamin dalam UU Lingkungan,” ujarnya.
Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak meminta kepolisian agar menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Tiara Tirta Energi.
Ia mengungkapkan, hasil verifikasi DLHK Sulsel menunjukkan ada lima pelanggaran yang ditemukan selama proyek berlangsung.
“Kalau sudah ada bukti dari DLH, maka penegakan hukum harus jalan. Jangan cuma sanksi administratif. Jika ada unsur pidana, harus ada proses hukum,” tegas Ismail belum lama ini kepada awak media.
Plt Kepala DLH Luwu, Usdin membenarkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sanksi administratif untuk perusahaan tersebut.
“Sesuai rekomendasi DLHK Sulsel, kami sedang menyusun SK sanksi administratif. Perusahaan diberi waktu 30 hari kalender untuk menindaklanjuti,” kata Usdin, Kamis (10/7/2025).
Berikut poin rekomendasi DLHK Sulsel:
• Membangun terasering pada saluran penghantar
• Mengelola sisa material agar tidak berdampak ke sungai
• Menyediakan kantong tanah dan mencegah aliran sedimen
• Memantau kualitas air melalui laboratorium terakreditasi
• Berkoordinasi dengan pihak berizin terkait pengambilan pasir.(*)
Sekeluarga di Luwu Bertahan di Rumah Reyot, Tak Pernah Dapat Bansos |
![]() |
---|
PASI dan IMI Cabor Pertama Luwu Lolos ke Porprov 2026, KONI Janji Beri Bonus Atlet Peraih Medali |
![]() |
---|
Pertamax Ikut-ikutan Langka |
![]() |
---|
Ibas Janjikan Bonus hingga Rp100 Juta Bagi Atlet Lutim Peraih Medali Emas Porprov Sulsel |
![]() |
---|
Jam Operasi Truk Tambang di Maros Dipangkas Jadi 8 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.