Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Pungli Luwu

Terseret Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Kades Rante Balla Luwu Etik Polo Buntu Diserahkan ke Jaksa

Mantan Kades Rante Balla, Etik, ditahan di Lapas Palopo usai ditetapkan tersangka pungli sertifikat tanah.

Kejari Luwu
KADES TERSANDUNG KORUPSI – Mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polo Buntu, mengenakan rompi pink tahanan korupsi saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu, Rabu (30/7/2025). Ia tersandung kasus dugaan pungli pengurusan dokumen tanah milik warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Mengenakan rompi pink khas tahanan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polo Buntu, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).

Etik terseret kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan dokumen administrasi tanah warga di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, Kamis (31/7/2025).

Menurut Andi Ardiaman, proses pelimpahan sempat tertunda cukup lama karena Etik beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Ia berdalih sedang berobat di beberapa tempat.

Namun, penyidik akhirnya berhasil menangkapnya, Selasa (29/7/2025).

Kasus dugaan pungli ini bermula pada Mei 2022.

Baca juga: Etik Polo Buntu Diperiksa Polisi, Ngamuk Ditangkap Terkait Pungli

Sebulan setelah Etik dilantik sebagai kepala desa berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022, tertanggal 18 April 2022.

Kata Andi Ardiaman, saat itu Etik mulai memungut biaya dari warga untuk pengurusan surat permohonan penerbitan objek pajak baru (SPOP) dan surat keterangan kepemilikan tanah.

Dalam aksinya, tersangka dibantu seorang warga bernama Juaidi Sampe. 

“Mereka menerima uang dari masyarakat tanpa dasar hukum sah,” bebernya.

Atas perbuatannya, Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Etik kini ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo selama 20 hari.

Mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.

“Setelah tahap II ini, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar,” tandas Andi Ardiaman.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved