Judi Online
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Hampi Setengah APBN
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aktivitas judi online diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun akhir tahun 2025.
Rekening dormant sendiri adalah rekening tabungan atau giro yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Namun, hasil temuan PPATK menunjukkan bahwa rekening-rekening semacam ini kerap disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang, penipuan daring, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil perjudian online. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya, @ppatk_indonesia.
Meski dilakukan pemblokiran sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan. Nasabah dapat mengajukan reaktivasi melalui bank masing-masing atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi. Selama tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, terutama perjudian online. Banyak di antaranya berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan pihak ketiga untuk tindak kejahatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, menyebut bahwa upaya berbasis teknologi amat penting untuk mendeteksi dan menekan aktivitas perjudian daring.
“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring telah menurun,” kata Alexander. (Tribun Network/dan/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.