Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Hampi Setengah APBN

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aktivitas judi online diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun akhir tahun 2025.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi permainan judi online yang bikin rumah tangga Surti dan ARS berantakan. 

*PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun akhir tahun 2025.  

Angka ini hampir setengah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia pada tahun 2025 ini. 

Pendapatan Negara ditargetkan sebesar Rp3.005,1 triliun, bersumber dari Penerimaan Perpajakan (Rp2.490,9 triliun) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Rp513,6 triliun).

Sementara itu, belanja mencapai RpRp3.621,3 triliun.

Angka fantastis ini menjadi peringatan kuat bagi pemerintah dan masyarakat tentang masifnya ancaman kejahatan digital di sektor keuangan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan persoalan judi online saat ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan konvensional.

Perlu sinergi kuat antara regulator dan pelaku industri untuk menutup celah penyalahgunaan teknologi keuangan.

Baca juga: Propam Periksa HP Polisi di Barru, Cari Aplikasi Judi Online

“Upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan dalam keterangannya, Rabu (30/7).

Ia menyoroti bahwa inovasi teknologi keuangan yang semula ditujukan untuk memudahkan hidup masyarakat kini menghadapi tantangan besar.

 Salah satunya adalah penyalahgunaan dompet digital untuk menjalankan praktik judi online ilegal.

Sebagai bentuk pencegahan, PPATK menggulirkan inisiatif nasional bertajuk 'Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital'.

Inisiatif ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT) yang didukung oleh Komdigi, Bank Indonesia (BI), Kemenkopolhukam, asosiasi, akademisi, dan media.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif seperti pelaporan transaksi mencurigakan dan pengembangan sistem deteksi dini seperti Fraud Detection System (FDS),” tambah Ivan.

PPATK menekankan bahwa penguatan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat merupakan kunci dalam menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari kejahatan siber seperti judi online. PPATK juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif (dormant) sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas kriminal.

Rekening dormant sendiri adalah rekening tabungan atau giro yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Namun, hasil temuan PPATK menunjukkan bahwa rekening-rekening semacam ini kerap disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang, penipuan daring, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil perjudian online. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya, @ppatk_indonesia. 

Meski dilakukan pemblokiran sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan. Nasabah dapat mengajukan reaktivasi melalui bank masing-masing atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi. Selama tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, terutama perjudian online. Banyak di antaranya berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan pihak ketiga untuk tindak kejahatan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, menyebut bahwa upaya berbasis teknologi amat penting untuk mendeteksi dan menekan aktivitas perjudian daring.

“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring telah menurun,” kata Alexander. (Tribun Network/dan/wly)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved