Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Gaji PPPK, 2.400 ASN Pemprov Resmi Terima SK dari Gubernur

Besaran gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.938.500 sampai Rp2.900.000 setiap bulan, sementara tertinggi Rp4,4 juta

Editor: Ari Maryadi
Renaldi Cahyadi/Tribun Timur
PPPK - Suasana penyerahan SK PPPK Tahap I Pemprov Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Rabu (31/7/2025). Para PPPK terlihat antusias dalam mengikuti penyerahan SK. 

Antusiasme PPPK untuk hadir sangatlah tinggi.

Pihaknya tidak bisa mengakomodasi semua peserta.

“Cuma kami tidak mau langsung panggil 6.000 orang. Pertama, pertimbangan mereka yang di luar, Timur, Selayar, Kuala Lumpur. Kan kasihan," ujarnya.

Selain kendala geografis, keterbatasan kapasitas tempat juga menjadi alasan utama. 

“Tempat tidak mungkin menampung 6.000 orang,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Janji SK 2.724 PPPK Tahap II Terbit Paling Lambat Oktober 2025

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihak Pemprov akan mengevaluasi para PPPK setiap tahunnya.

"Setelah ini mereka harus bekerja menunjukkan performa kinerja bagus, kita evaluasinya setiap tahun. Meskipun perjanjian kerjanya lima tahun," singkatnya.

Gaji

Inilah besaran gaji CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 lalu.

CPNS 2024 akan mulai masuk bekerja paling lambat Juni 2025 dua bulan mendatang.

Sementara PPPK tahap I dan II akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025.

Bagi CPNS, mereka akan menikmati gaji 80 persen untuk satu tahun pertama.

Nilainya Rp1.348.560 sampai Rp2.018.080 untuk golongan IA.

Sementara untuk golongan IIIC menerima gaji Rp 2.421.120 sampai Rp 3.976.400.

Besaran Gaji PNS 2025

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved