BERITA VIDEO
PPPK Makassar Aman, Tapi Cari Cara Tingkatkan Pendapatan Daerah
PPPK Makassar tidak akan terdampak relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Tayang:
Editor:
Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan terdampak relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tags
Pemerintah Kota Makassar
Wali Kota Makassar
Munafri Arifuddin
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK
belanja pegawai
Menteri PAN-RB
Berita Terkait: #BERITA VIDEO
| Anggota PATBM Harus Siap Deteksi dan Dampingi Anak yang Perlu Perlindungan |
|
|---|
| Rahman Pina Kenang Sosok Ahmad Eddy Baramuli Bagi Politik di Sulsel |
|
|---|
| Warga Masampu Lempar Polisi yang Berjaga di Lahan Sengketa |
|
|---|
| Kronologi ABK Asal Sinjai Tewas Usai Tertimpa Hiu 4 Meter |
|
|---|
| Penampakan Antrean Panjang Kendaraan di Takalar Pasca Harga Pertamax Naik |
|
|---|