PPPK Pemprov Sulsel
Pengusulan PPPK Paruh Waktu Sulsel Dijadwalkan 20 Agustus
Pengusulan PPPK paruh waktu di Sulsel dijadwalkan 20 Agustus. BKD masih hitung anggaran, skema gaji tunggu juknis pusat.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sulawesi Selatan dijadwalkan 20 Agustus 2025.
PPPK paruh waktu merupakan tenaga honorer tidak lolos seleksi PPPK.
Pemprov Sulsel berencana mengangkat mereka dalam waktu dekat.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muh Anwar Purnomo, mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap mengikuti aturan pusat terkait mekanisme PPPK paruh waktu.
BKD disarankan mengikuti proses sesuai jadwal.
"Setelah itu baru dijalankan mekanismenya,” katanya, Senin (18/8/2025).
Terkait skema penggajian, ia menegaskan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Untuk skemanya, kita menunggu instruksi resmi. Kemungkinan akhir Agustus sudah ada kejelasan,” ujarnya.
DPRD Sulsel berharap mekanisme PPPK paruh waktu segera berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.
Baca juga: 2.000 Honorer Diberhentikan, Pemprov Sulsel Hanya Angkat 1.000 PPPK Paruh Waktu
Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan data tenaga tersebut sudah ada di BKD.
Namun, sebelum penetapan, pihaknya akan menghitung kemampuan anggaran daerah.
“Apakah memungkinkan untuk diangkat, sementara tahap satu dan dua sudah berjalan? Kalau memungkinkan, kami akan mengusulkan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat juga menunggu proses tersebut.
Meski begitu, Pemprov Sulsel tetap harus memastikan kemampuan membayar gaji, mengingat pengangkatan PPPK berdampak signifikan pada belanja pegawai.
“Kalau belanja pegawai terlalu besar, bisa membebani APBD,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.