Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bagaimana Nasib Uang di Rekening yang Diblokir PPATK?

Keputusan PPATK memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu, jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening diblokir. Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana nasib uang di rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?

Keputusan PPATK memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu, jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.

Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

Menurut PPATK, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (20/5/2025)..

"Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," imbuhnya.

Bahkan, banyak rekening seperti ini dijual secara diam-diam untuk dijadikan rekening penampung atau untuk deposit perjudian online.

Lebih lanjut, PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.

Selain judi online, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, PPATK melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik.

"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.

Lantas, bagaimana dengan nasib uang dalam rekening yang diblokir PPATK?

Saldo rekening yang terblokir dipastikan aman

Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut.

Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui cabang bank terkait.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara (29/7/2025).

“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” sambung pernyataan tersebut.

Nasabah diimbau tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini karena tetap bisa mengaktifkannya kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK

Nasabah yang rekeningnya diblokir atau mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.

- Datang ke kantor bank terkait dengan membawa dokumen berikut:e-KTP

- Buku tabungan

- Bukti pengisian formulir keberatan

- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank

- Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

- PPATK dan pihak bank akan menyelaraskan data nasabah.

- Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.

- Setelah proses berjalan, nasabah disarankan untuk secara berkala memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemana Saldo Rekening Nganggur jika Diblokir? Ini penjelasan PPATK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved