Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bagaimana Nasib Uang di Rekening yang Diblokir PPATK?

Keputusan PPATK memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu, jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening diblokir. Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal. 

Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut.

Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui cabang bank terkait.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara (29/7/2025).

“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” sambung pernyataan tersebut.

Nasabah diimbau tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini karena tetap bisa mengaktifkannya kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK

Nasabah yang rekeningnya diblokir atau mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.

- Datang ke kantor bank terkait dengan membawa dokumen berikut:e-KTP

- Buku tabungan

- Bukti pengisian formulir keberatan

- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank

- Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

- PPATK dan pihak bank akan menyelaraskan data nasabah.

- Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved