DPR RI
Legislator Rudianto Lallo Minta PPATK Hati-hati Soal Pemblokiran Rekening tak Aktif
Rudianto Lallo, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TRIBUN-TIMUR.COM- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan atau dikenal sebagai rekening dormant.
Menurut Rudianto, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat.
"Kami sarankan jangan buat kebijakan yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya," tegas legislator dari Partai NasDem itu, Senin (28/7/2025).
Rudianto menegaskan bahwa rekening bank adalah bagian dari privasi individu, dan PPATK seharusnya hanya fokus pada pemblokiran rekening yang benar-benar terindikasi tindak pidana, seperti pencucian uang, judi online, atau perdagangan narkoba.
"Harusnya yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir atau patut diduga terkait dengan tindak pidana," lanjutnya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis dari kebijakan tersebut, yang menurutnya bisa mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang di bank.
Baca juga: Rudianto Lallo Sorot Peran Polisi Bukan Cuman Refresif tapi Empati dan Kemanusiaan
“Kalaupun PPATK mau memblokir karena alasan tidak ada transaksi dan itu aman, tetapi kan itu memunculkan kekhawatiran baru. Nasabah bisa merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman,” kata Rudianto.
Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi masyarakat dengan pendapatan musiman seperti petani dan nelayan.
Mereka kerap tidak bertransaksi selama beberapa bulan karena menunggu musim panen atau tangkapan.
"Merasa nyimpan uang tapi diblokir. Kasihan juga kalau mereka ini kena dampak," ujarnya.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).
Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang tidak aktif masih tercatat dalam sistem.
"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata PPATK.
Rekening dormant adalah merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Umumnya, status dormant diberlakukan setelah tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi dormant karena tidak aktif.
Jenis rekening yang dapat menjadi dormant mencakup: Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), Rekening giro, maupun Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
PPATK mengambil langkah itu karena selama ini banyak rekening dormant yang disalahgunakan.
Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant," tulis penjelasan PPATK di akun instagram @ppatk_indonesia.
Sepanjang 2024, PPATK bahkan mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
Di luar rekening dormant, PPATK juga memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Kewenangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.
Proses pemblokiran rekening oleh PPATK dimulai dengan identifikasi transaksi mencurigakan.
PPATK secara proaktif menganalisis laporan transaksi yang diterima dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mencari pola atau indikasi adanya aktivitas ilegal.
Jika ditemukan indikasi yang kuat dan memenuhi kriteria, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait.
Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima.
Setelah rekening berhasil diblokir, PPATK selanjutnya harus melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini bertujuan agar penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir.
Meskipun rekening diblokir, PPATK menjamin dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemblokiran ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari perlindungan PPATK terhadap masyarakat serta sistem keuangan dari potensi kejahatan yang merugikan.
Lalu bagaimana jika pemilik rekening tak terima dengan pemblokiran? Menurut PPATK, masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan.
Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK.
Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi.
Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.
Terkait rencana pemblokiran rekening dormant ini, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak PPATK untuk segera memberikan penjelasan terbuka.
Ia menilai kebijakan tersebut sensitif dan berdampak luas, namun ironisnya hanya diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK.
"Ini isu sensitif dan berdampak besar. Tidak cukup diumumkan lewat Instagram. Harus ada penjelasan resmi, terbuka ke publik," tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/7).
Hinca meminta penjelasan tidak menunggu agenda resmi di Komisi III DPR, karena dikhawatirkan akan memakan waktu terlalu lama. Ia mendorong agar PPATK segera menjelaskan latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut secara langsung kepada masyarakat.
"Jangan tunggu raker. Lewat media pun bisa, yang penting publik tahu alasan dan urgensinya," ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu juga mengingatkan, kebijakan ini berpotensi merugikan nasabah yang menyimpan dana di bank sebagai bentuk perlindungan dan kepercayaan.
Ia menilai pemblokiran rekening yang tidak aktif justru bisa menimbulkan keresahan dan memicu hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan.
"Bisa saja ada nasabah yang menabung tanpa transaksi selama tiga bulan. Uang itu dititipkan ke bank karena dianggap paling aman, terlepas dari frekuensi penggunaannya," kata Hinca.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan, dan kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik dapat menggerus hal itu.
"Jangan sampai publik kembali menyimpan uangnya di bawah bantal hanya karena takut rekeningnya diblokir," kritiknya.(tribun network/mam/dod)
Sosok Honorer Kementerian Agama Siti Husniaty, Calon Pengganti Rahayu Saraswati di DPR RI |
![]() |
---|
Pernyataan Rahayu Saraswati Alasan Pilih Mundur dari DPR: Daripada Ngomel, Bikin Kerjaan Sendiri |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Dari Usulan Presiden Jokowi Kini Diambil Alih DPR RI |
![]() |
---|
Daftar 12 Tunjangan Anggota DPR RI Capai Rp50 Juta Per Bulan, Prabowo Minta Hapus |
![]() |
---|
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.