Jual Beli Seragam
DPRD Takalar Panggil Dinas Pendidikan Soal Dugaan Jual Beli Seragam di Sekolah
DPRD Takalar bakal panggil Dinas Pendidikan soal dugaan jual beli seragam. Orang tua siswa mengaku diarahkan beli di toko tertentu
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM – DPRD Takalar akan memanggil Dinas Pendidikan terkait dugaan praktik jual beli seragam di sekolah.
"Kemungkinan bakal dipanggil, sementara koordinasi dengan Komisi III," ujar Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, kepada Tribun-Timur.com, Selasa (29/7/2025).
Ia menyebut, pemanggilan bagian dari penelusuran informasi DPRD Takalar.
Rijal menyangkan, praktik jual beli seragam di sekolah.
Aktivis Mahasiswa Takalar, Aditya Chokas, mendesak Pemkab dan DPRD serius menyelidiki dugaan tersebut.
Menurutnya, praktik ini mencoreng marwah institusi pendidikan.
"Jangan jadikan anak-anak sebagai objek bisnis," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Darwis, telah memanggil dua kepala sekolah dituding terlibat praktik jual beli seragam.
Kedua kepala sekolah tersebut, kata Darwis, membantah mengarahkan pembelian.
"Cuma ditunjukkan toko membeli kalau mau, bukan berarti harus di situ. Tapi itu disalahartikan pihak orang tua siswa," jelasnya.
Namun, Darwis tetap meminta kedua kepala sekolah rapat ulang dengan orang tua siswa untuk menyelesaikan masalah ini.
Keluhan Orang Tua
Sejumlah orang tua siswa baru di Kabupaten Takalar mengeluhkan dugaan jual beli seragam di sekolah.
Dugaan muncul setelah wali murid diminta membeli seragam melalui sekolah atau toko tertentu.
Di SMPN 2 Mappakasunggu, orang tua mengaku diminta membayar Rp300 ribu untuk paket seragam.
Paket itu berisi baju batik, olahraga, topi, dasi, dan atribut lainnya.
“Ini cukup memberatkan,” kata salah satu orang tua siswa, Jumat (24/7/2025).
Dugaan serupa di SMPN 1 Polongbangkeng Utara.
Wali murid menyebut siswa diarahkan membeli seragam di Toko Andini, Jalan Syamsuddin Daeng Ngerang, Pattallassang.
Paket seragam di toko tersebut dihargai Rp479 ribu.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sekolah dilarang menjual atau mengarahkan pembelian seragam.
Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.
Sementara bantuan seragam gratis ditujukan bagi siswa kurang mampu.
“Kalau tidak beli, kami khawatir anak kami diperlakukan berbeda,” ujar wali murid SMPN 1 Polut.
Kepala SMPN 2 Mappakasunggu, Syahrir, membantah.
Ia menyebut, usulan pembelian justru datang dari orang tua siswa saat rapat.
“Kami hanya memfasilitasi,” ujarnya.
Kepala SMPN 1 Polut, Sikati, belum berhasil dikonfirmasi.
Pesan dan telepon dari Tribun-Timur belum direspons. (*)
Tamsil Linrung Dukung Target Swasembada Jagung Kementan: Strategi Komprehensif |
![]() |
---|
Pasca Demo Rusuh Makassar, RT/RW Biringkanaya Siaga di Posko Siskamling, Camat Kerahkan 545 RT |
![]() |
---|
Alex Tanque Absen Lawan Persija Jakarta, PSM Makassar Siapkan Abu Kamara dan Jacques Medina |
![]() |
---|
Warga Antang Curhat Fasum-Fasos Digugat, Munafri Arifuddin: Kita Upayakan Segala Cara Bantu Rakyat |
![]() |
---|
47 Persen APBD Perubahan Takalar untuk Program Warga Miskin, Firdaus Daeng Manye: Prioritas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.