Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajar Lutim Minta Tak Dianggap Nakal meski Keluar Malam

Bupati Lutim keluarkan surat edaran larangan pelajar keluar malam. Satpol PP bakal patroli rutin hingga tempat keramaian.

Istimewa
JAM MALAM - Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menerbitkan surat edaran pembatasan jam malam bagi siswa. Idham menilai, kebijakan ini langkah serius menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang anak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu Timur.

Kebijakan ini diteken Irwan pada 25 Juli 2025.

Surat edaran melarang pelajar berada di luar rumah, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 Wita setiap hari.

Langkah ini diambil demi melindungi anak dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Luwu Timur.

"Iya sudah dijalankan, Pak Bupati mau siswa-siswi kita tidak terjerumus pada hal negatif," ujar Sekretaris Dinas Kominfo Luwu Timur, Adi Safaat, Senin (28/7/2025).

Irwan menyebut, Pemda Lutim menekankan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menyosialisasikan aturan ini ke semua satuan pendidikan.

Satpol PP bertugas mengawasi dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan represif.

Camat, lurah, dan kepala desa juga diminta mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

"Para kepala sekolah diminta menyosialisasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua, serta melaporkan secara berkala ke Dinas Pendidikan," ucapnya.

Irwan menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah serius menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak.

“Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” tegas Irwan.

Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menyebut pihaknya akan  patroli di jalan dan tempat keramaian seperti kafe.

"Namun kami akan konsolidasi dulu dengan Satpol PP kecamatan, untuk kesamaan persepsi dan tindakan di lapangan," jelasnya.

Menurut Indra, surat edaran ini akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) mengatur sanksi bagi pelajar melanggar.

"Meski masih berupa edaran, Satpol PP dapat menggelar operasi penertiban yang sifatnya edukatif dan persuasif. Bukan untuk menghukum, tapi mendidik," ujarnya.

"Patroli rutin akan dilakukan berkesinambungan pada jam tertentu. Keterlibatan orang tua mutlak karena pendidikan di luar sekolah adalah tanggung jawab keluarga," tambahnya.

Salah satu pelajar SMK Agribisnis Tanaman Perkebunan di Kecamatan Tomoni, Awwa (17), mengaku tidak keberatan dengan aturan ini.

"Tidak apa-apa ji, tapi jangan langsung dikira berbuat aneh-aneh kalau kedapatan pulang di atas jam sebelas malam. Siapa tahu ada urusan," katanya via DM Instagram.

Pengamat Sosiologi Universitas Negeri Makassar (UNM), Idham Irwansyah, menilai kebijakan ini bisa efektif mencegah kenakalan remaja, jika disertai pendekatan tepat.

Menurut Idham, ini adalah bentuk kontrol sosial melindungi generasi muda dari risiko negatif.

“Secara sosiologis, ini upaya menjaga keteraturan sosial dan norma masyarakat. Pemerintah berusaha menekan kenakalan remaja, pengaruh lingkungan, hingga kriminalitas,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kontrol sosial dan kebebasan individu.

“Anak muda butuh ruang untuk tumbuh secara sosial dan psikologis. Jika tidak dikelola dengan bijak, pembatasan ini bisa kontraproduktif,” katanya.

Ia menyarankan kebijakan ini dikaitkan dengan nilai budaya lokal, seperti kesopanan, kedisiplinan, dan kehormatan.

"Jika disosialisasikan secara humanis dan disertai program pendukung, jam malam bisa memperkuat norma sosial yang positif," katanya.

Ia mengingatkan agar kebijakan ini tak sekadar langkah populis hanya menjawab tekanan publik tanpa menyentuh akar persoalan.

“Kalau hanya untuk terlihat tegas, tapi tidak menyentuh aspek pendidikan, keluarga, atau akses kegiatan positif, maka dampaknya hanya simbolik,” tegasnya.

Idham menyarankan pemerintah melengkapi kebijakan ini dengan program edukatif dan kegiatan alternatif malam hari.

Misalnya, komunitas belajar, olahraga, atau pelatihan seni untuk menyalurkan energi positif pelajar.

“Kebijakan ini akan berhasil kalau tidak berdiri sendiri. Harus ada ekosistem pendukung yang menyasar akar masalahnya,” pungkas Idham.

Adapun pengecualian aturan ini meliputi:

Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.

Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.

Berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

Dalam kondisi darurat atau bencana.

Kondisi lain yang diketahui oleh orang tua/wali.(*)
 
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved