Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Palopo

Alan dan Erwin Diciduk Edarkan Ribuan THD dan Tramadol di Palopo

Polisi tangkap Alan dan Erwin pengedar THD dan Tramadol di Palopo. Pemasok utama Aji masih diburu petugas.

|
POLRES PALOPO
PENGEDAR OBAT - Dua pemuda pengedar obat-obatan terlarang diamankan di Mapolres Palopo. Polisi menyita 965 butir THD dan 130 butir tramadol dari tangan pelaku. 

TRIBUN‑TIMUR.COM, PALOPO – Polisi amankan dua pria pengedar obat terlarang di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Keduanya  Alan (26) warga Lagaligo, Palopo, dan Erwin (22) Makassar.

Penangkapan bermula dari laporan warga soal maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat di Jalan Durian, Dangerakko.

Mereka diamankan saat polisi menyelidiki.

Tak lama, dua pria ini terlihat mencurigakan lalu digeledah. 

"Saat penggeledahan, tim menemukan ratusan obat keras jenis THD dan Tramadol yang mereka simpan dalam kantong plastik," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, dalam rilis Senin (28/7/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti: 965 butir THD, 100 butir tramadol, kantong plastik, dan uang tunai Rp 15 ribu milik Alan.

Dari Erwin diamankan 30 butir tramadol, uang tunai Rp 35 ribu, serta sebuah ponsel.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli obat dari Aji seharga Rp 854 ribu Rabu (23/7/2025).

Mereka menjual THD Rp 20 ribu per 10 butir dan tramadol Rp 10 ribu per butir.

"Modus penjualan cukup sederhana. Mereka kemas dalam sachet dan dijual langsung ke pengguna di sekitar lokasi penangkapan," jelas Iptu Maulana.

Keduanya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Kini mereka diamankan di Mapolres Palopo dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.

Sementara Aji, pemasok utama, masih dalam pengejaran polisi.

"Kami masih mencari pria berinisial Aji yang disebut-sebut sebagai sumber utama obat terlarang itu," tambah Kasat Narkoba.

Warga Palopo, Arzad, meminta polisi segera menangkap pelaku utama peredaran obat.

"Harus segera ditangkap itu, baiknya polisi juga lebih transparan soal identitas pelaku yang masih dicari tersebut agar masyarakat bisa membantu," ujarnya.

Arzad berharap tindakan tegas dari polisi agar peredaran obat terlarang tidak terjadi lagi di Kota Palopo. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved