Kasus Narkoba Bulukumba
Bawa Sabu dan Timbangan, Warga Bontoraja Bulukumba Ditangkap Polisi
Polres Bulukumba tangkap warga Bontoraja, Gantarang, karena bawa sabu 8,5 gram. Tersangka ditangkap di Jalan Pisang, Ujung Bulu.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba menangkap pria berinisial KL (45), warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang.
KL ditangkap Tim 2 Opsnal Satresnarkoba, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.55 WITA, di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.
Polres Bulukumba baru merilis hasil penangkapan tersebut, Sabtu (26/7/2025).
Polisi menyita satu saset sedang dan satu saset besar sabu.
Polisi juga menyita satu unit handphone, serta satu timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengatakan penangkapan KL berawal dari informasi warga.
Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan ini, kami tangkap tersangka KL bersama barang bukti saat melintas di Jalan Pisang Kota Bulukumba," ujar AKP Akhmad Risal dalam rilisnya, Sabtu (26/7/2025).
Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku dikirim ke Labfor Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu memiliki berat bersih 8,5909 gram.
Tes urine juga menyatakan KL positif mengandung metamfetamin.
"Saat ini KL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba," jelasnya.
KL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Upaya pemberantasan narkotika di Bulukumba didukung pegiat sosial dan tokoh agama.
"Kita mendukung langkah aparat kepolisian memberantas pelaku narkotika," kata Musafir, aktivis di Bulukumba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-07-26-kasus-sabu-bulukumba.jpg)