Kasus Narkoba Bulukumba
2 Warga Bulukumba Ditangkap, Sabu Senilai Rp400 Disita
Polisi Bulukumba ringkus 2 warga Ujung Bulu karena konsumsi sabu. Salah satunya pengedar dengan barang bukti 282 gram sabu senilai Rp400 juta.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap dua warga asal Kecamatan Ujung Bulu.
Kedua warga tersebut adalah RT dan RL.
Mereka ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pukul 23.00 Wita, Rabu (8/1/2025) lalu.
Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin menjelaskan bahwa RL berstatus sebagai pengedar sabu dalam kasus ini.
Ia memiliki 282 gram sabu.
Sedangkan RT hanya sebagai pengguna barang haram tersebut.
"RT dan RL sama-sama menggunakan sabu saat ditangkap," kata AKP Syamsuddin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bulukumba, Selasa (14/1/2025).
Dijelaskan bahwa RT akan menjalani proses rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna sabu.
Sementara RL akan menjalani proses hukum.
Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.
RL menyimpan barang bukti 282 gram sabu senilai Rp400 juta.
Polisi juga masih mencari dua orang warga Bulukumba yang terkait dengan kasus ini.
Penggunaan narkotika di Bulukumba sudah merambah ke desa-desa.
Korbannya umumnya warga berusia produktif dan berasal dari berbagai profesi hingga pengangguran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/AKP-Syamsuddin-saat-jumpa-pers-di-Mapolres-Bulukumba.jpg)