Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Bulukumba

NS ASN Bulukumba Lebaran di Polres, Positif Narkoba dan Simpan Sabu 45,8125 Gram

Seorang ASN asal Kecamatan Kindang, Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Polres Bulukumba
KASUS NARKOBA - Barang bukti sabu milik NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. NS yang berstatus ASN ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 45,8125 gram di dua lokasi berbeda.   

Ringkasan Berita:
  • Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, Sulsel menangkap seorang ASN berinisial NS (41) asal Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang
  • Pelaku ditangkap setelah polisi menemukan sabu di rumah kebun dan rumah orang tuanya. 
  • Total barang bukti yang diamankan mencapai 45,8125 gram. 
  • Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
 
 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, KINDANG - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap seorang warga Kecamatan Kindang karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Warga tersebut berinisial NS (41).

Ia berasal dari Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Warga pelosok Bulukumba ini ditangkap polisi karena diduga memiliki sabu yang termasuk narkotika golongan I.

NS diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini diungkap Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelaku diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Usai penangkapan, sampel urine pelaku dibawa ke Makassar untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Setelah hasil penelitian laboratorium menyatakan positif, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemilik barang tersebut pada Sabtu (7/3/2026).

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (26/2/2026).

Saat itu, pelaku NS disebut menguasai narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan barang bukti sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang.

Tim opsnal menggeledah rumah kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tua pelaku.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu sachet kecil dan satu sachet sedang plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved