Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Hasto

Alasan PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Dalam Kasus Harun Masiku

Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam dimasukkan ke air. Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
VONIS HASTO -  Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat menghadiri sidang pembacaan replik jaksa penuntut umum KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

"Jika dipaksa dijebloskan ke penjara, bagi Saudara Sekjen suatu kehormatan menapak-tilas jejak Bung Karno, segala risiko perjuangan harus dihadapi, meskipun harus masuk penjara. Karena penjara hanyalah tahanan buat fisik, namun ide dan pikiran bisa bebas terbang ke mana pun," papar Guntur.

Ketua DPP PDI-P yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani pun menanggapi singkat soal vonis Hasto yang akan dibacakan besok.

"Yang terbaik," singkat Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dan merekayasa hukum.

Komarudin pun menyinggung vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan meminta hakim melihat fakta-fakta persidangan.

"Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu," ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Hasto dituntut 7 tahun penjara

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved