Vonis Hasto
Alasan PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Dalam Kasus Harun Masiku
Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam dimasukkan ke air. Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.
TRIBUN- TIMUR.COM - PDIP berharap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Politikus PDI-P Guntur Romli menyampaikan alasannya.
"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," kata Guntur kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Hasto divonis hakim pada siang ini.
Dia yakin Hasto dalam kondisi siap.
"Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, dalam perkara perintangan penyidikan, saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.
Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam dimasukkan ke air.
Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.
Guntur menjelaskan, dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan sumber uang suap dari Harun Masiku, seperti putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku.
"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah," kata dia.
"Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
"Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020," tegas Guntur.
Namun, jika Hasto dipaksakan divonis bersalah, Guntur menyebut PDI-P memandang pertimbangan hakim bukan lagi soal hukum, melainkan pesanan dan intervensi politik.
Jika itu sampai terjadi, kata dia, maka semakin menguatkan keyakinan PDI-P sejak awal bahwa kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi, dan Hasto adalah tahanan politik.
"Jika dipaksa dijebloskan ke penjara, bagi Saudara Sekjen suatu kehormatan menapak-tilas jejak Bung Karno, segala risiko perjuangan harus dihadapi, meskipun harus masuk penjara. Karena penjara hanyalah tahanan buat fisik, namun ide dan pikiran bisa bebas terbang ke mana pun," papar Guntur.
Ketua DPP PDI-P yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani pun menanggapi singkat soal vonis Hasto yang akan dibacakan besok.
"Yang terbaik," singkat Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dan merekayasa hukum.
Komarudin pun menyinggung vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan meminta hakim melihat fakta-fakta persidangan.
"Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu," ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Hasto dituntut 7 tahun penjara
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Susun Rencana Baru, Tak Terima Divonis Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mengenal Rios Rahmanto Hakim Tipikor Vonis Hasto, Harta Tak Sampai Rp600 Juta |
![]() |
---|
Sosok Maria Stefani Ekowati Istri Hasto, Aktivis Perempuan Pernah Kritik Keras Jokowi |
![]() |
---|
Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara? |
![]() |
---|
Siapa Kelompok Baju Hitam? Hadir di PN Jakarta Pusat Jelang Sidang Vonis Hasto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.