Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setiawan Aswad

Jejak Karier Setiawan Aswad, Orang Dekat hingga Dua Kali Dipromosi Andi Sudirman Justru Pilih Mundur

Mantan Kepala Bappelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad promosi dua kali menjadi pejabat strategis era Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pemprov Sulsel
SUDIRMAN LANTIK SETIAWAN- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melantik Dr Setiawan Aswad MDev Plg sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/12/2022). Setiawan memilih mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bappelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad mundur Senin (21/7/2025). 

Setiawan Aswad menegaskan dirinya tetap terlibat dalam proses penyusunan dokumen strategis daerah seperti RPJMD dan RKPD.

“Saya lapor ke beliau (pimpinan) bahwa walaupun saya mengundurkan diri, saya adalah bagian dari usaha-usaha teman-teman di Bappeda dengan TAPD untuk menyelesaikan RPJMD ini dan RKPD ini,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dirinya masih aktif di lingkungan Bappeda sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Mundurnya Setiawan Aswad dari Bappelitbangda Sulsel dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele.

Muh Saleh dipercaya menggantikan jabatan Setiawan Aswad dan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda.

"Pak Saleh bukan mengganti (Setiawan) tetapi mengisi jabatan yang kosong saat ini," tegas Sukarniaty, Rabu (23/7/2025).

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi menunjuk Drs Muh Saleh, MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/61/VII/PLT/1/I/PLT yang ditetapkan pada 22 Juli 2025 di Makassar.

Muh. Saleh, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, akan merangkap tugas sebagai Plt. Kepala Bappelitbangda menyusul pengunduran diri Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.P.L.G dari jabatan tersebut pada 21 Juli 2025.

Dalam surat perintah tersebut, dijelaskan bahwa tugas sebagai Pelaksana Tugas akan dijalankan selama paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya, atau berakhir secara otomatis apabila telah ditunjuk pejabat definitif.

Penunjukan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait struktur perangkat daerah dan manajemen kepegawaian.

Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan tugas oleh Plt harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat perintah tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

Tembusan surat perintah ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel.(*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved