Setiawan Aswad
Jejak Karier Setiawan Aswad, Orang Dekat hingga Dua Kali Dipromosi Andi Sudirman Justru Pilih Mundur
Mantan Kepala Bappelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad promosi dua kali menjadi pejabat strategis era Andi Sudirman Sulaiman.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners seakan tak percaya ketika Kepala Bappelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad mundur dari jabatannya, Senin (21/7/2025).
“Sebenarnya yang mundur itu orang orang dekatnya,” kata salah satu netizen dikutip tribun-timur.com, Kamis (24/7/2025).
Bappelitbangda Sulawesi Selatan (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan) memiliki tugas dan fungsi utama dalam menyusun, melaksanakan, dan mengawasi perencanaan pembangunan daerah, serta melakukan penelitian dan pengembangan daerah.
Badan ini berperan dalam membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah efektif dan berkelanjutan.
Setiawan Aswad adalah salah satu bagian ‘otak’ pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Pria kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan, 25 Agustus 1973 ini bahkan promosi dua kali era Pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman periode pertama.
Setiawan pertama kali jadi pejabat eselon II saat lolos seleksi terbuka Jabatan Eselon II, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel 16 Maret 2022.
Baca juga: Pemprov Sulsel Ditinggal Setiawan Aswad, Pengamat: Jangan Ada Balas Dendam-Balas Budi
Andi Sudirman pun menunjuknya secara resmi sebagai Pj. Bupati Takalar Desember 2022.
Selama dua tahun ia menjabat dua jabatan Pj Bupati Takalar sekaligus Kadisdik Sulsel.
Ia meninggalkan Kabupaten Takalar pada Desember 2024 lalu.
Saat itu, Sekretaris Daerah Pamkab Takalar Muhammad Hasbi melanjutkan jabatannya.
Pada era penjabat Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakhrullah Setiawan masuk ke wilayah kantor gubernur sebagai Kepala Bappelitbangda Sulsel.
Setiawan pun mengawal program RPJMD saat Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi terpilih.
Salah satu yang menyita perhatian sehingga rapat dengan DPRD Sulsel sering deadlock soal skema anggaran Rp500 miliar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK (P3K) merupakan bagian dari ASN, diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.