Istri Buruh PT Huadi Berkemah di Depan Pabrik, Tuntut Pembayaran Gaji dan Uang Lembur Suami
Beberapa di antaranya membawa anak-anak, bahkan ada masih balita. Mereka memasak untuk para suami yang sedang melakukan aksi di depan pabrik.
Menurut Junaid, hingga hari ke-10 aksi, belum ada kesepakatan antara buruh dan pihak manajemen PT Huadi.
Baca juga: Warga Bontotiro Bulukumba Tanam Pisang di Jalan Tamalala
Perusahaan dinilai belum memenuhi sejumlah tuntutan buruh, yakni upah tahun 2025 tidak sesuai dengan besaran UMP.
Pembayaran uang lembur belum direalisasikan, meskipun sudah ada hasil pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan yang menyatakan PT Huadi belum membayar sebagian besar lembur.
Kebijakan merumahkan buruh tanpa dasar yang jelas, serta hak-hak buruh terkena PHK belum dipenuhi.
Aksi pemblokiran tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri.
Bahkan sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan sopir truk perusahaan yang berusaha keluar-masuk membawa material dari dalam pabrik.
Aksi Serikat Buruh Ganggu Ekspor
Humas PT Huadi, Andi Adrianti Latippa, menemui perwakilan, mengupayakan pertemuan antara buruh dan manajemen untuk membahas tuntutan diajukan.
Di sisi lain, para buruh berharap aparat kepolisian tetap menjaga jalannya aksi damai dan humanis.
Manajemen PT Huadi menyayangkan aksi boikot yang dinilai mengganggu kegiatan operasional.
Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI), Jos Stefan Hideky, mengungkapkan bahwa aksi pemblokiran telah menggagalkan proses ekspor karena akses ke pelabuhan dan pabrik tertutup.
“Padahal kawasan industri ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional,” ujar Jos Stefan.
Ia menyebut persoalan antara buruh dan perusahaan saat ini tengah dalam proses mediasi tripartit sesuai prosedur hukum berlaku.
Jos juga menilai kehadiran SBIPE justru merusak komunikasi yang selama ini terjalin antara manajemen dan serikat pekerja lain.
“Sayangnya dengan kehadiran SBIPE yang baru, nuansa kebersamaan antara manajemen dan pekerja yang selama ini terjaga menjadi rusak,” katanya.
Ia berharap pemerintah hadir memberi jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan perundang-undangan.(*)
| Buruh KIBA Kalah Gugatan, Praktik Kerja 12 Jam Dianggap Sah oleh Hakim |
|
|---|
| Buruh KIBA Menang di Sidang Rakyat: Kami Bukan Angka Investasi |
|
|---|
| Ritual Songkabala di Depan PN Makassar, Buruh Kawal Sidang Gugatan PT Huadi |
|
|---|
| Cerita Eks Buruh Perempuan PT Huadi Bantaeng: Tak Ada Cuti, Kerja Paksa hingga Keguguran |
|
|---|
| Kuasa Hukum PT Huadi: Isu Jam Kerja Bukan Fakta Persidangan, Hanya Asumsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PT-Huadi-Nickel-Alloy-978.jpg)