Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Buruk 6 Polisi Pemeras Pemuda Takalar, Ancaman Pemecatan Menanti

Ancaman sanksi pemecatan bagi 6 polisi bintara baru Polrestabes Makassar usai peras pemuda Takalar

Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
ANCAMAN PTDH - Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (22/7/2025). Kompol Ramli mengungkapkan 6 bintara baru terancam sanksi pemecatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Enam personel Sabhara dari Polrestabes Makassar terancam sanksi pemecatan.

Ancaman sanksi itu buntut kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan.

6 bintara baru itu akan menghadapi proses etik pada Agustus 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Menurut Ramli, pemeriksaan terhadap keenam anggota tersebut masih berlangsung.

Untuk sementara waktu, mereka ditempatkan di sel khusus (patsus) selama proses penyelidikan internal berjalan.

"Kita sekarang tangani kode etiknya, anak Sabraha enam orang kasus yang di Takalar," kata Kompol Ramli, Selasa (22/7/2025).

"Masuk tahap permintaan saran hukum dari seksi hukum Polrestabes Makassar," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa proses etik terhadap keenam oknum itu sedikit mengalami kendala administratif. Salah satunya, berkas pemeriksaan (resume) masing-masing anggota cukup tebal, bahkan mencapai 50 lembar per orang.

"Kalau kode etik ditahan 30 hari, cuma yang kita lalui baru 20 hari. Kalau putusannya patsus 20 hari dia masih lanjut 10 hari," jelasnya.

Kendati begitu, Ramli memastikan sidang etik tetap akan dilaksanakan paling lambat bulan Agustus, sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin dan integritas di tubuh Polri.

Baca juga: Gara-gara Wanita Cantik, Impian Kompol I Made Yogi Jadi Jenderal Pupus

Jika terbukti bersalah, keenam anggota tersebut terancam sanksi berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Berpotensi karena, ini masuk kategori pelanggaran berat. Jadi nanti di perannya masing-masing, kalau terungkap di fakta persidangan, pasti komisi akan mengambil kesimpulan," terangnya.

LBH Makassar Anggap Pelanggaran Serius

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, ulah enam oknum anggota Polrestabes Makassar yang diduga mengancam senjata pemuda Takalar MYS alias Yusuf (20) adalah perbuatan keji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved