Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Sosok Andi Makmur, Anggota DPRD Makassar 'Ributi' Larangan Pjs Ketua RT Ikut Pemilihan

Kebijakan tersebut tercantum dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang hingga kini masih menunggu kejelasan finalisasi.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SITI AMINAH
Suasana di kantor DPRD Makassar, di Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel 

Menurut Noval, regulasi harus disosialisasikan secara terbuka dan ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat kelurahan dan kecamatan.

"Kita pada prinsipnya mengingatkan agar Pemkot melalui lurah dan camat menjalankan ini dengan kontrol ketat. Jangan sampai ada intervensi. Pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Kita tunggu petunjuk teknisnya," ujarnya.

DPRD berharap proses pemilihan RT/RW berjalan lancar, adil, dan minim gesekan di tengah masyarakat.

Mereka juga mendorong agar yang terpilih nanti benar-benar merupakan representasi pilihan terbaik warga di tingkat lingkungan.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menyebut hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Sulsel telah diterima.

"Ada beberapa catatan teknis, seperti tata bahasa dan nomenklatur. Tidak ada perubahan substansial," ujarnya.

Penyesuaian ditarget rampung dalam 1-2 hari sebelum dikembalikan ke provinsi. Jika disetujui, Perwali akan segera diundangkan, dengan target tuntas sebelum akhir Juli 2025.

Salah satu poin penting dalam Perwali ini adalah larangan bagi Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan. Pjs hanya berperan sebagai penyelenggara bersama kelurahan dan kecamatan untuk menghindari konflik kepentingan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved