Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Sosok Andi Makmur, Anggota DPRD Makassar 'Ributi' Larangan Pjs Ketua RT Ikut Pemilihan

Kebijakan tersebut tercantum dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang hingga kini masih menunggu kejelasan finalisasi.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SITI AMINAH
Suasana di kantor DPRD Makassar, di Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti kebijakan larangan bagi penjabat sementara (Pjs) Ketua RT/RW untuk ikut dalam pemilihan Ketua RT/RW.

Kebijakan tersebut tercantum dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang hingga kini masih menunggu kejelasan finalisasi.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar yang membidangi pemerintahan, Andi Makmur Burhanuddin, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi pertaruhan antara dua hal penting,  hak konstitusional warga negara dan prinsip netralitas aparatur.

"Perwali ini akan menjadi titik terang apakah Pjs bisa ikut berkontestasi atau tidak. Ini bukan hanya soal aturan teknis, tapi menyentuh pada hak dasar warga negara," ujar Andi Makmur Burhanuddin, yang akrab disapa Noval, Selasa (22/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa larangan terhadap Pjs untuk maju sebagai calon Ketua RT RW sempat dipertanyakan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Menurut Noval, sebagai warga negara, Pjs tetap memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin dalam sistem demokrasi.

“Semua warga berhak memilih dan dipilih. Itu sebabnya kementerian memberikan catatan khusus dalam draf Perwali yang diajukan oleh Pemkot Makassar,” jelasnya.

Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar memiliki argumen kuat untuk tetap melarang Pjs ikut dalam pemilihan.

Larangan ini didasarkan pada prinsip menjaga netralitas dan menjamin jalannya proses demokrasi yang adil tanpa intervensi.

Menurut Pemkot, posisi Pjs yang saat ini menjabat dikhawatirkan akan menciptakan relasi kuasa yang dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau memenangkan diri sendiri dalam kontestasi.

"Larangan itu sudah ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Kalau ingin maju, mereka harus mundur lebih dulu dari jabatan Pjs," kata Noval.

Selain itu, Pjs juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan karena mereka terlibat langsung bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam proses pengawasan.

Bahkan, mereka berpotensi menjadi bagian dari panitia pelaksana pemilihan.

"Karena itu, netralitas sangat penting. Tidak bisa mereka yang menyelenggarakan, lalu juga ikut mencalonkan diri," tegasnya.

Meski demikian, DPRD tetap menunggu kejelasan teknis dan yuridis dari Perwali tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved